PEMBONGKARAN KIOS – Pulahan anggota Satpol PP Kota Kendari saat membongkar dan menertibkan kios semi permanen yang berada diseputaran Jalan ZA Sugianto, Kota Kendari, Senin (21/7/2017). Pembongkaran ini berjalan damai, sebab tidak ada perlawanan dari para pemilik kios. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari membongkar sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan ZA Sugianto, Kota Kendari, Senin (21/8/2017). Sekitar 30 kios semi permanen dibongkar dan ditertibkan. Kurang lebih 90 personil diturunkan dalam penertiban ini.
Berdasarkan pantauan Zonasultra.com, kios-kios dari seng dan kayu yang berada di pinggir-pinggir jalan dibongkar dengan paksa. Beberapa pemilik juga ada yang membongkar sendiri dan mengamankan barang-barang dagangannya. Tidak ada perlawanan dari para pemilik kios dalam pembongkaran ini.
Kepala Satpol PP Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, penertiban dilakukan karena pedagang dianggap telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan Kota. Selain itu, kata dia, di seputaran Jalan ZA Sugianto merupakan ruang terbuka hijau (RTH), sehingga para pedagang dilarang untuk mendirikan bangunan atau kios di sepadan jalan tersebut.
Amir Hasan mengaku telah mengirimkan sosialisasi dengan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pedagang untuk segera membongkar kiosnya. Namun pada hari penertiban ternyata masih banyak kios pedagang yang berdiri di sepadan jalan.
“Kami sudah surati mereka sebanyak tiga kali dan kami juga sudah melakukan pendekatan persuasif kepada mereka. Bahkan kami sudah rapat dengan mereka dua kali. Satu kali di kantor kami, dan kedua kalinya di tempat mereka, agar membongkar kios mereka atau menggesernya ke belakang. Tapikan kalau mereka geser ke belakang itu sudah tidak bisa lagi, karena ada kali disitu. Jadi, mereka setuju untuk membongkarnya,” kata Amir Hasan saat ditemui di lokasi.
Mantan Camat Kadia ini mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penertiban kota. Diharapkan dengan ditertibkan juga sekaligus menjadi bentuk pembinaan kepada para pedagang.
Sementara, salah seorang pemilik kios, Lallo (57) mengatakan, terima dengan digesernya kios miliknya ke belakang. Hanya saja, anggota penegak perda ini tidak memberikan surat pemberitahuan pembongkaran atau penertiban.
“Kalau penertiban ini saya terima. Tapi, saya tidak diberikan surat terkait pembongkaran dan penertiban ini. Memang setelah lebaran baru-baru kami rapat dengan mereka, untuk membongkar kios-kios, karena di lokasi ini mau dibangunkan drainase,” kata Lallo saat ditemui di kios miliknya.
Ia mengatakan, tanah yang dibangunkan kios ini merupakan tanah miliknya. Tapi kata dia, rela menggeser kiosnya ke belakang untuk pembangunan drainase seperti yang dirapatkan beberapa hari lalu.
“Ini tanah sendiri. Dirapatkan waktu itu katanya mendirikan kios harus enam meter dari pinggir jalan. Makanya saya terima dengan penertiban ini,” ujarnya. (B)
Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati