Kepala Subbidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Sultra, Kompol Muhadi Walam, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2015) menerangkan dua saksi tersebut ialah yang hadir d
Kepala Subbidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Sultra, Kompol Muhadi Walam, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2015) menerangkan dua saksi tersebut ialah yang hadir dan menyaksikan pernikahan antara UB dengan istrinya berinisial Ay.
“Pemanggilan keduanya direncanakan, Kamis (16/4/2015), pemanggilan ini berdasarkan keterangan dari ibu Ay (pihak pelapor). Kalau disebutkan 20 orang yah kami akan panggil semuanya,” jelas Muhadi Walam.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi,diantaranya Ibu Ay (JU), Ay,dan Keluarga Ay, serta UB pun sudah diperiksa. Untuk sementara UB masih dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun untuk penetepan pasalnya harus menunggu gelar perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus UB ini dilaporkan JU yang merupakan ibu dari istri legislator yang diusung PDIP itu. UB dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap istrinya yang masih berusia 16 tahun itu .
Bukan hanya itu UB juga dianggap tidak bertanggung jawab dan tidak pernah menafkahi istri yang telah melahirkan satu orang anaknya. (**Azwirman)