Yamin tiba di Kejari sekitar pukul 11.20 wita, menggunakan kemeja kotak-kotak biru dipadu celana jeans coklat, dia langsung masuk keruangan Kasi Intel.Selang beberapa menit, pensiunan birokrat ini ke
Yamin tiba di Kejari sekitar pukul 11.20 wita, menggunakan kemeja kotak-kotak biru dipadu celana jeans coklat, dia langsung masuk keruangan Kasi Intel.Selang beberapa menit, pensiunan birokrat ini keluar dari ruangan, dan menyapa singkat wartawan yang menunggunya.
“Datang menyerahkan kuitansi, “ujar Yamin yang hadir tanpa didampingi penasehat hukumnya.
Ketua tim penyidik Kejari Raha La Ode Musril saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen berupa kuitansi dan surat yang berhubungan dengan penggunaan anggaran proyek dari tersangka Muhammad Yamin Imran.
“Jumlahnya sekitar dua puluhan kuitansi asli dan satu atau dua buah kuitansi fotokopi ditambah berkas rincian pengeluaran anggaran, “terang Musril.
Dikatakan Musril, kuitansi yang sita dari tersangka ini tidak berhubungan langsung dengan administrasi proyek jasa desain jalan. Namun ada kaitannya dengan penanganan perkara korupsi.
“Dikuitansi itu tertulis ada nama-nama oknum PNS Dinas PU Muna dan pihak luar (freelance,red), “ujar mantan Kasi Intel Kejari Unaaha ini.
Menyikapi penyitaan barang bukti dari tangan Yamin, sambung Musril pihaknya akan mempelajari dan memperdalam dokumen-dokumen tersebut.
“Segala kemungkinan bisa terjadi, apakah ada penambahan atau apa, kita pelajari dulu, “pungkasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi jasa perencanaan desain jalan dan jembatan Dinas PU Muna senilai Rp 490 juta. Kejari menjerat tersangka Yamin, dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dan dilapis Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (**Lily)