Lima Pejabat Dukcapil Yang Dimutasi Asrun Harus Dikembalikan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah
Muhammad Fadlansyah

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Lima pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari yang dimutasi oleh Wali Kota Kendari Asrun harus segera dikembalikan.

Sekretaris Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fadlansyah mengatakan saat ini pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan jaringan pelayanan penerbitan dokumen akta kelahiran, ktp dan suket di intasi tersebut sebagai sanksi awal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah
Muhammad Fadlansyah

“Itu karena Wali Kota Kendari telah melakukan mutasi pejabat tanpa izin mendagri sehingga melanggar Undang-undang dan Permendagri yang berlaku,” ungkap Muh. Fadlansyah, Rabu (1/3/2017) di ruang kerjanya.

Dimana pengangkatan dan pemberhentian pejabat ini telah melanggar pasal 83 A Undang- Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 dan Peraturan Mendagri Nomor 76 tahun 2015.

Akibatnya sampai saat ini masyarakat kota Kendari tidak bisa menerima pelayanan dari SKPD tersebut.

Sehingga untuk mengembalikan pelayanan yang maksimal di Disdukcapil kota Kendari, pihaknya menegaskan agar pemerintah kota segera menyahuti surat teguran dari Mendagri tersebut serta mengembalikan lima pejabat yang lama.

Berita Terkait : Kemendagri Tegur Tiga Kepala Daerah di Sultra

“Batas waktu semenjak keluarnya surat tersebut terhitung satu bulan setelah surat dilayangkan,” terangnya.

Surat teguran yang dilayangkan kepada Wali Kota Kendari dengan nomor 821/1573/Dukcapil tanggal 8 Februari 2017 perihal pemberhentian dari jabatan struktural pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan kota Kendari.

Untuk diketahui pejabat yang di mutasi oleh Asrun adalah Muhammad Rizal Kepala Dinas Dukcapil, M. Izhar Tayeb Sekretaris Disdukcapil, Aidir Rere Kabid Catatan Sipil, Sitti Sukmini Sinta Kabid Kependudukan dan Yusran Kasi Pengembangan Kependudukan. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini