ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Kelima Raperda yang disetujui tersebut yaitu raperda desa, retribusi izin tertentu bidang pertambangan, pengelolaan pertambangan mineral, izin lokasi, dan pengelolaan barang milik daerah.
Sudiro
Kelima Raperda yang disetujui tersebut yaitu raperda desa, retribusi izin tertentu bidang pertambangan, pengelolaan pertambangan mineral, izin lokasi, dan pengelolaan barang milik daerah. Sementara dua raperda lainnya yang diusulkan pembahasannya dinyatakan ditunda.
Dalam rapat penetapan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Konut, Sudiro tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan pihak DPRD Konut.
“Perjalanan pembahasan raperda ini memakan waktu yang cukup melelahkan, dan hingga persetujuan ke lima raperda ini menjadi perda merupakan buah pemikiran secara cerdas, dimulai dari pembahasan naskah akademik hingga penetapannya,” ujar Bupati Konut, Aswad Sulaiman saat memberikan sambutan, Selasa (3/3/2015).
Selanjutnya, pihak DPRD Konut bersama instansi terkait serta bagian hukum akan segera berkonsultasi dengan gubernur untuk pelaksanaannya. (Maul)