Mahasiswa KKN Kampus Muhammadiyah Kendari Dilindungi BP Jamsostek

Mahasiswa KKN Kampus Muhammadiyah Kendari Dilindungi BP Jamsostek
Foto bersama Kepala BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) Irsan Sigma Octavian (kiri) dan Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari Amir Mahmud (kanan) usia menandatangi kesepakatan perlindungan mahasiswa magang dan KKN pada 25 Agustus 2022. (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.ID,KENDARI– Sebanyak 100 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) yang mengikut Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilindungi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Kepala BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) Irsan Sigma Octavian mengungkapkan, bahwa mahasiswa magang yang terdaftar ke dalam program BP Jamsostek akan dilindungi mulai dari depan pintu rumah, perjalanan menuju tempat magang, bekerja di tempat magang, sampai dengan mahasiswa tersebut kembali ke rumah.

“Mahasiswa tersebut akan dilindungan ke dalam dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya melalui keterangan persnya, Senin (29/8/2022).

Ia sangat mengapresiasi atas peran aktif pihak Universitas Muhammadiyah Kendari dalam memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswa magangnya.

Dirinya berharap instutusi atau perguruan tinggi lainnya dapat mengikuti jejak Univeritas Muhammadiyah Kendari dalam memberikan perlindungan bagi mahasiswa magang atau KKN nya kedalam program BP Jamsostek.

Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari Amir Mahmud menjelaskan, bahwa perlindungan yang diberikan sebagai bentuk proteksi terhadap risiko-risiko yang dapat menimpa mahasiswa saat menjalankan aktivitas magangnya.

“Kita ingin mahasiswa yang mengikuti program magang dapat menjalankan tugas perkuliahan tersebut dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.

Untuk diketahui perlindungan itu diberikan usai kedua pihak menandatangani kesepatakan pada 25 Agustus 2022.

Dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Universitas Muhammadiyah Kendari ini melalui Program Magang Kampus Merdeka. (C)

Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini