Mahasiswa Soroti Penambangan Pasir Ilegal di Buton Utara

Mahasiswa Soroti Penambangan Pasir Ilegal di Buton Utara
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (Ampera) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demo menolak aktifitas pertambangan pasir yang tidak memiliki izin, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Sultra, pada Selasa (2/10/2021). (M14/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (Ampera) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demo di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Sultra, pada Selasa (2/10/2021). Mereka menolak aktivitas pertambangan tak berizin di Buton Utara (Butur)

Penambangan galian pasir itu ada di pelabuhan lama Ereke, Kelurahan Bangkudu Kecamatan Kulisusu. Penambangan tersebut diduga telah menyalahi aturan Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba. Diduga penambangan tersebut tidak mengantongi atau tidak memiliki izin penambangan. Menurut Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa pesisir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia.

Penambangan galian pasir perlu memperhatikan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) serta memperhatikan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 pada pasal 36 ayat 1. Dalam aturan itu mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisa dampak lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk memperoleh izin dan atau kegiatan.

Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam pasal 35 tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan.

Koordinator lapangan (Korlap) Alwin Hidayat mengukapkan beberapa dampak negatif yang nyata terlihat dari penambangan galian pasir di Kabupaten Butur yaitu meningkatkan abrasi dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut, dan semakin meningkatnya pencemaran lingkungan laut.

“Serta penyimpanan bahan galian pasir disimpan di pelabuhan kapal Ereke Kabupaten Butur yang semestinya pelabuhan tersebut difungsikan sebagaimana fungsinya yakni sebagai tempat persandaran kapal yang berlabuh,” kata Alwim Hidayat. (C)

 


Penulis: M14
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini