ZONASULTRA,COM, KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (BMPP) berunjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/11/2018). Mereka menuding Tim Kurator dan PT Konikel Mitra Jaya (KMJ) telah melakukan illegal Loging (penebangan liar) dan illegal mining (pertambangan ilegal).
Koordinator aksi, Arifin Pola mengatakan persoalan itu bermula ketika PT Sultra Jembatan Mas (SJM) mengalami pailit. PT SJM adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) berdasarkan SK Bupati Konut nomor 291 tahun 2011 tertanggal 27 Juli 2011 dengan nama direksi Michael Eduard Rumendong.
Perusahaan SJM dinyatakan dalam pailit pada 10 Juni 2014 berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar nomor 01/PKPU/2014/PN Niaga MKs serta Tutik Sri Suharti dan Feni Sapta Wulandari telah diangkat selaku kurator PT SJM (dalam pailit).
Sementara PT KMJ adalah perusahaan yang menjadi tenaga ahli dan pemodal untuk melanjutkan kegiatan PT SJM sesuai penetapan hakim pengawas nomor 1/PKPU 2014/PN Niaga Mks 21 Desember 2016.
Kemudian perjanjian kesepakatan sewa produksi IUP OP PT SJM antara Tim Kurator dengan PT KMJ tanggal 22 Desember 2012. Atas dasar surat pengadilan tersebut dan surat kesepakatan itulah maka Tim Kurator dan PT KMJ melanjutkan kegiatan di IUP Operasi Produksi PT SJM.
“Namun kegiatan itu merupakan suatu hal melawan hukum karena belum ada undang-undang yang mengatur kewenangan kurator dalam melanjutkan kegiatan pertambangan yang dalam pailit,” ujar Arifin.
Arifin mengemukakan bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra telah menolak permohonan Tim Kurator untuk dapat melanjutkan kegiatan di IUP OP PT SJM. Permohonan itu ada dalam terlihat dari surat nomor 012/SJ M-JR/TSS-PS/KP/V/2017.
Kemudian Arifin mengungkapkan bahwa Kementrian ESDM RI Ditjen Mineral dan Batu Bara dalam surat nomor 1018/30.01/DJB/2018 dijelaskan bahwa IUP OP PT SJM berakhir demi hukum dan kurator harus mengembalikan IUP PT SJM kepada negara.
“Ombudsman RI Perwakilan Sultra dalam surat 0204/SRT/0068.2018/PW.05/VII/2018 yang ditujukan kepada PT Konikel Mitra Jaya untuk menghentikan kerja sama pengelolaan kerja sama produksi dengan Kurator PT Sultra Jembatan Mas karena itu merupakan pelanggaran,” ungkap Arifin.
Para mahasiswa itu juga menuding adanya oknum kepolisian yang memuluskan operasi PT KMJ dalam melakukan pertambangan illegal. Kata Arifin indikasi permainan oknum polisi dapat dibuktikan dengan adanya penangkapan masyarakat yang membawa peralatan seperti linggis dan peralatan lainnya pada saat melintasi kawasan hutan belantara yang merupakan lokasi pertambangan.
Aksi unjuk rasa mahasiswa itu diterima langsung oleh jajaran Polda Sultra dari Direktorat Intelkam, Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Bidang Propam, dan Humas. Aspirasi para mahasiswa akan ditindaklanjuti.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan persoalan tambang itu diserahkan kepada Subdit Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sultra. Sementara dugaan keterlibatan oknum polisi diserahkan kepada Bidang Propam.
“Intinya oleh pihak Polda masih perlu melakukan penyelidikan dan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Agus usai pertemuan dengan mahasiswa. (A)