Mahasiswa Wakatobi Minta Harga Khusus untuk Kapal Rute Wanci- Waodeburi- Kendari

Mahasiswa Wakatobi Minta Harga Khusus untuk Kapal Rute Wanci- Waodeburi- Kendari
ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra Suwandi Andi saat menerima aspirasi AMW. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.ID,WANGIWANGI– Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wakatobi (AMW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar ada perbedaan tarif antara mahasiswa dan umum pada penyebrangan angkutan laut rute Wanci-Waodeburi-Kendari dan sebaliknya.

Koordinator lapangan (Korlap) AMW Mardin mengatakan, mereka juga meminta kepada pihak manajemen perseroan terbatas (PT) yang melayani penyeberangan rute Wanci-Waodeburi-Kendari agar menaati penetapan tarif angkutan laut rute tersebut sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 pada Peraturan Gubernur Sultra Nomor 13 Tahun 2015, Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sultra Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Sultra.

“Kami meminta kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kenaikan tarif angkutan laut rute Wanci-Waodeburi-Kendari, yang menaikan tarif angkutan laut secara sepihak,” ujarnya katanya melalui rilis.

Selain itu, mereka meminta semua pihak menindaklanjuti imbauan yang telah dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Sultra pada tanggal 6 September 2022. Agar menertibkan PT yang nakal dan tidak mematuhi imbauan untuk tidak menaikan harga secara sepihak tanpa melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra Suwandi Andi mengatakan, keinginan itu tidak serta merta dipenuhi.

“Siap, ini kan bukan simsalabim, tapi tahapan perjuangan,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan komunikasi WhatsApp, Jumat, (16/9/2022).

Sebagai informasi, kenaikan tarif dilakukan dari Rp155 ribu menjadi Rp183 ribu untuk kategori penumpang umum, dan tarif khusus mahasiswa yang tadinya Rp125 ribu disamaratakan dengan penumpang umum Rp183 ribu, dengan alasan sebelumnya bahwa tidak ada pesaing.

Sedangkan kebijakan kenaikan tarif yang kedua dilakukan perusahan armada kapal pada 3 September 2022 sebesar Rp240 ribu dengan alasan dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). (C)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini