Mantan Kades Koreiha Menjadi Terdakwa Dugaan Korupsi ADD

Kepala Kejaksaan Kolut, Andi Faharuddin
Andi Faharuddin

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009-2014, yang menjerat mantan Kepala Desa Koreiha, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Kepala Kejaksaan Kolut, Andi Faharuddin
Andi Faharuddin

Kepala Kejaksaan Kolut, Andi Faharuddin mengungkapkan, penyidik telah melimpahkan kasus ini di pengadilan Kolaka dan Kamis (9/3/2017) akan dimulai sidangkan. Pihak Kejari Kolut telah menyidik
kasus dugaan korupsi ini selama hampir setahun.

“Usman dijerat dugaan ADD fiktif tahun 2009 sampai 2014, hasil audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp.204 juta,”ungkap Fahruddin kepada zonasultra.id

Menurutnya, selama menjalani proses penyidikan sebagai tersangka penyidik belum melakukan penahanan. Bahkan memasuki masa sidang, penyidik juga tidak melakukan penahan terhadap tersangka.

“Tersangka sampai saat ini masih menjalani perawatan karena sedang sakit, sehingga penyidik sampai saat ini tidak melakukan penahan,” ujarnya.

Lanjut Fahruddin, selama menjalani pengobatan tersangka tetap dalam pantauan penyidik. “Sakitnya tersangka tidak akan mengugurkan kasus ini. Tersangka akan tetap dijerat Undang-Undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk tahun 2017 pihaknya akan lebih fokus penanganan perkara korupsi dengan target enam kasus korupsi masuk tahap persidangan.

“Tahun 2016 Kejaksaan Negeri Kolut, hanya menghasilkan 4 kasus yang masuk dimeja persidangakan dan untuk tahun 2017 akan mentargetkan 6 kasus atau 7 kasus,” tegasnya.

Untuk saat, lanjut Faharuddin, kejaksaan sedang melakukan pengawasan pada alokasi dana desa yang bersumber dari APBN. Setiap desa mendapakan Rp.600 juta sampai dengan Rp.800 juta untuk tahun 2016.

“Saya harap masyarakat melaporkan bila ada dugaan penyelewengan ADD, sehingga kejaksaan akan segera melakukan penyelidikan,” tukasnya. (B)

 

Reporter : CR 2
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini