Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikmudara) Kabupaten Kolaka, Basotang, kepada ZonaSultra.com, Rabu (8/04/2015).=-siz
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikmudara) Kabupaten Kolaka, Basotang, kepada ZonaSultra.com, Rabu (8/04/2015).
Menurut Basotang, berdasarkan informasi dari pihak SMAN I Kolaka, diketahui kalau dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ahmad Yani dan saat ini ditangani kepolisian itu bersumber dari tiga jenis dana bantuan pendidikan tersebut pada tahun 2012 hingga 2014 lalu. Namun demikian, Basotang berpendapat kalau kasus yang menimpa mantan Kasek itu bukan merupakan tindakan penyalah gunaan anggaran.
Sepertinya masalahnya bukan soal penyalah gunaan anggaran, tapi soal penggunaan anggaran yang tidak memiliki kelengkapan administrasi, katanya.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Denis Arya Putra mengatakan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Menurut Denis, Ahmad Yani sendiri sudah berkali-kali menjalani pemeriksaan polisi dengan status sebagai saksi.
Kasus ini sudah tahap penyidikan. Ahmad Yani sendiri masih berstatus sebagai saksi karena kita belum ketahui nilai kerugian Negara yang ditimbulkan oleh kasus ini. Nanti ada audit dari BPKP baru bisa kita tentukan apakah kasus ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,katanya. (**Saban)