ZONASULTRA.COM, KENDARI – Di masa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang ditetapkan oleh pemerintah, Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) mempermudah pelayanan dengan menerapkan sistem jemput bola.
Kepala Jasa Raharja Sultra Saldhy Putranto mengatakan, sistem ini diberlakukan untuk pengajuan santunan Jasa Raharja bagi korban atau ahli waris korban kecelakaan. Kata dia, petugas Jasa Raharja yang akan mendatangi langsung ke tempat ahli waris korban kecelakaan.
“Ini untuk mempermudah proses pengajuan santunannya di saat segala aktivitas masyarakat dibatasi,” ungkap Saldhy Putranto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).
Selain itu, dalam masa PPKM ada aturan-aturan yang harus diterapkan, misalnya pembatasan jam kerja hingga pelaksanaan kegiatan yang dibatasi dengan diberlakukannya WFO dan WFH. Meski demikian, pihaknya berusaha memberikan pelayanan terbaik.
Saldhy menjelaskan, jam operasional Jasa Raharja cabang Sultra selama masa PPKM adalah pukul 08.00 hingga 16.00 WITA untuk pelayanan santunan dan menyesuaikan dengan samsat masing-masing untuk yang berada di kabupaten.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Kendari, di mana Jasa Raharja memberlakukan sistem WFO dan WFH dengan jadwal yang ditetapkan untuk seluruh pegawai kantor cabang dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk diketahui, Kantor cabang Jasa Raharja berada di Kota Kendari, dan tersebar di 13 kabupaten yang bertempat di kantor Samsat masing masing kabupaten dan 1 kantor Pelayanan Jasa Raharja di Kota Baubau. (b)
Penulis: M14
Editor: Jumriati