Masalah Penangkapan Ikan di Labengki, Dua Kubu Nelayan Bersepakat

Masalah Penangkapan Ikan di Labengki, Dua Kubu Nelayan Bersepakat
PERTEMUAN- Pemerintah Desa Labengki, bersama pihak BPD Labengki, DKP Konut, dan TNI Angkatan Laut saat mempertemuan masyarakat Nelayan Desa Labengki dan Muara Tinobu untuk menyelesaikan persoalan kawasan penangkapan ikan bertempat di Desa Labengki.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU- Terjadi masalah tentang aktivitas penangkapan ikan antara nelayan bagan asal Desa Muara Tinobu, Kecamatan Lasolo dan nelayan dari Desa Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Persoalan itu timbul dari kubu nelayan Labengki yang merasa terusik dengan kehadiran nelayan bagan ikan jenis rambo dari Muara Tinobu yang masuk di area laut Labengki untuk menangkap hasil laut. Hal tersebut terjadi sejak satu bulan yang lalu.

Menurunnya hasil laut yang diperoleh diduga akibat kehadiran nelayan bagan yang datang menangkap ikan di kawasan itu. Warga nelayan Labengki yang khawatir pendapatannya semakin menurun, menuntut pembatasan area penangkapan para nelayan bagan.

“Saat kami turun memediasi. Kami lihat ini lebih ke persoalan hasil tangkapan antara dua belah pihak warga nelayan Labengki dan Muara Tinobu,” kata Kabid Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konut, melalui telepon, Rabu (4/9/2/2019).

Tak hanya itu, pengurus wisata Pulau Labengki juga ikut mempersoalkan kehadiran nelayan bagan yang dianggap mempengaruhi kawasan koservasi sumber daya alam laut dan dapat menimbulkan kerusakan. Berkaitan hal itu, pihak manajemen meminta para nelayan bagan untuk tidak beraktivitas di lingkungan wisata.

“Selain persoalan antara nelayan, juga muncul dari pengurus wisata Pulau Labengki. Sehingga, kita dudukan bersama, kita mediasi agar tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Disampaikan Darwis, menengahi persoalan itu agar tak semakin larut, Pemerintah Desa Labengki disaksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPBD) Labengki, pihak DKP, TNI Angkatan Laut, masyarakat nelayan, nelayan bagan, langsung mengeluarkan berita acara kesepakatan yang ditandatangi masing-masing pihak terkait.

Dalam surat yang disepakati bersama tanpa ada paksaan tersebut, menerangkan bahwa pada 2 September 2019 bertempat di Desa Labengki Kecamatan Laskep telah dilaksanakan pertemuan antara masyarakat Desa Labengki dan Muara Tinobu atau para pemilik bagan dengan kesepakatan sebagai berikut:

1. Bagan rambo tidak boleh beroperasi di wilayah konservasi pulau wisata Labengki.

2. Bagan rambo beroperasi 300 meter dari wilayah Desa Labengki bagian batas Desa Waturambaha Laskep.

3. Masyarakat Desa Labengki dapat mengawasi atau melaporkan bagi nelayan bagan yang tidak menaati kesepakatan.

“Setelah kami pertemukan dan dudukan bersama, kita kasi pemahamanan alhamdulillah semua bisa saling mengerti dan pahami. Kami harap ini berjalan baik agar hasil yang diperoleh juga baik,” tukasnya. (B)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini