Mendagri: NPHD Pilkada Jangan Dipersulit

PILKADA SERENTAK - Tjahjo Kumolo dalam acara Peluncuran Pilkada Serentak 2020 di Jakarta Convention Centre Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Tjahjo mengungkapkan bahwa Dirjen Keuangan dan Otonomi Daerah Kemendagri telah memanggil seluruh daerah di 270 daerah pelaksana Pilkada 2020.

Tjahjo mengungkapkan bahwa Dirjen Keuangan dan Otonomi Daerah Kemendagri telah memanggil seluruh daerah di 270 daerah pelaksana Pilkada 2020.

“Secara prinsip anggarannya cukup tercukupi, prinsip. Karena saya masih punya wewenang untuk memaraf setiap RAPBD atau perubahan APBD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Tjahjo Kumolo dalam acara Peluncuran Pilkada Serentak 2020 di Jakarta Convention Centre Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Baca Juga : Usulan NPHD Pilkada di Sultra, Anggaran Konsel Terbesar

Namun demikian, kata Tjahjo masih ada beberapa daerah yang belum ada titik temu antara teman-teman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di daerah dengan Pemerintah Daerah.

“Mohon terus didekati, disinkronkan semoga ada kebutuhan-kebutuhan yang sudah bisa dicapai, dimulai dengan tahapan-tahapan sedikit perubahan untuk tahun anggaran di akhir 2019 ini,” imbuh Mendagri.

Pihaknya juga sudah minta bantuan pada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung untuk turut menekan jika anggaran KPU ada yang dipersulit atau diperhambat oleh DPRD yang ada di daerah. Berdasarkan identifikasi permasalahan pelaksanaan Pemilu serentak memang terkait pada logistik pemilu.

Tjahjo mengingatkan kepala daerah dipilih langsung semata-mata untuk memilih pemimpin yang amanah. Pemimpin yang memang benar-benar dipilih oleh masyarakat yang menggunakan hak politik dan hak pemilihnya.

Baca Juga : Rakor KPU Sultra, Baru Tiga Daerah yang Sepakati NPHD

“Pilkada serentak merupakan tanggung jawab seluruh komponen pusat dan pemda, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilih serta mendapatkan info komprehensif atas tahapan profil, figur serta kapasitas dari pasangan calon,” jelas Mendagri.

Kemendagri sendiri memberikan dukungan data kependudukan sementara untuk pilkada serentak 2020. Selebihnya masaknya diserahkan penuh kepada KPU untuk mengelola menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (b)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini