Meski Tiga Orang, Keputusan KPU Kabupaten/Kota Tetap Sah

Evi Novida Ginting Manik, komisioner KPU RI
Evi Novida Ginting Manik

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Diskursus soal sah atau tidaknya keputusan KPU kabupaten/kota yang hanya berjumlah tiga (3) orang, bukan lima (5) seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak perlu dibahas lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa semua ketetapan yang diambil para penyelenggara di daerah itu sah, sepanjang jumlahnya kuorum.

“Keputusan mereka (KPU di kabupaten/kota) semua sah, termasuk baru-baru ini yakni Daftar Calon Sementara (DCS),” tegas Evi Novida Ginting Manik, komisioner KPU RI, saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (21/8/2018). Evi menegaskan, sepanjang jumlahnya kuorum untuk pleno dan pengambilan keputusan, masa itu sah.

Jika tidak kuorum atau terjadi suatu hal dalam mengambil keputusan, KPU kabupaten/kota dapat meminta petunjuk KPU provinsi. “Nah kita akan minta KPU provinsi sana ambil alih kalau terjadi sesuatu sehingga tidak kuorum,” imbuh srikandi KPU RI ini.

Terkait penambahan jumlah anggota KPU dari 3 menjadi 5 orang seperti perintah MK, Evi memastikan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Prosesnya sejauh ini adalah revisi Peraturan KPU (PKPU) yang sudah pernah diterbitkan sebelumnya, termasuk rancangan penambahan anggaran.

Evi memastikan KPU RI tidak akan membuka rekruitmen baru tapi memanfaatkan hasil tim seleksi (timsel) yang sudah melewati proses psikotes dan wawancara. Pihaknya juga akan menelusuri 12 besar apakah sudah ada yang tidak memenuhi syarat.

Sementara daftar tunggu yang ada di urutan 4,5,6 tetap akan diikutkan lagi dalam fit and proper test sepanjang masih memenuhi syarat.

“Walaupun dia masuk daftar tunggu, pemikiran kita kan mereka bukan yang kita pilih. Jadi kita akan mulai lagi dengan fit and proper test. Mereka diikutkan,” pungkas Evi.(B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR