Miliki Sabu 8,74 Gram, IRT Asal Motui Konut Diringkus Polisi

Miliki Sabu 8,74 Gram, IRT Asal Motui Konut Diringkus Polisi
NARKOBA - IRT NH tak berkutik usai dibekuk petugas kepolisian atas kepemilikan sabu seberat 8,74 gram. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NH (27) warga Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Senin 5 Juli 2021 pukul 08.20 WITA dan berhasil mengamankan barang bukti 7 saset bening sabu seberat 8,74 gram.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penangkapan tersebut bersumber dari informasi di lingkungan itu dijadikan peredaran narkoba. Berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan tidak ditemukan barang haram tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku menyimpan sabu tersebut di dalam kamar kostnya. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di rumah kost tersebut dan menemukan 7 saset sabu. Pelaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki di Kota Unaaha dengan cara sistem tempel dengan menggunakan alat komunikasi handphone.

Selain barang bukti sabu, kata Dolfi, Polisi juga mengamankan satu lembar tisu, tujuh puluh plastik saset kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok, dan satu unit handphone. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (b)


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini