ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 1.192 narapidana (napi) dan anak pidana mendapat remisi. Hal itu dalam rangka momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus 2018.
Remisi itu tersebar untuk para terpidana yang ada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sultra. Misalnya yang diusulkan mendapat remisi di Lembaga Pemasyaratan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari ada 39 orang, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari ada 11 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sofyan mengatakan usulan itu sudah dikirim ke Kemenkumham pusat untuk kemudian di-SK-kan. SK akan keluar sekitar 16 Agustus 2018 lalu remisi diberikan pada hari kemerdekaan 17 Agustus.
(Berita Terkait : Overkapasitas Lapas-Rutan di Sultra Capai 59 Persen, Ini Tanggapan Komisi 3 DPR RI)
Remisi diberikan karena memang hak warga binaan. Remisi bervariasi dari yang hanya satu bulan, dua bulan, hingga ada yang enam bulan. Kata Sofyan, pemberian remisi itu tidak untuk semua napi tetapi hanya yang mentaati semua aturan.
“Remisi itu bisa membatasi ruang gerak mereka untuk berbuat pelanggaran, sebab bila melanggar maka tidak dapat remisi. Misalnya masuk dalam register F (pembuat pelanggaran) maka bisa tidak dapat remisi selama satu tahun,” ujar Sofyan di Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra, Selasa (14/8/2018).
Remisi itu juga diharapkan dapat mengurangi overkapasitas Lapas dan Rutan. Napi yang cepat bebas dapat mengurangi penghuni Lapas-Rutan dan Negara juga dapat diuntungkan karena tidak lagi membiayai konsumsi napi. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose