Mutasi Massal Gelombang Dua, 585 ASN Muna Pindah Tugas

Ganti Aparat Desa, Kades Pungglawu Konut Dituding Langgar UU Desa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Gelombang mutasi massal di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Sebanyak 222 tenaga guru pada gelombang pertama sudah berpindah tugas. Pada gelombang kedua kali ini, Pemkab kembali merilis daftar mutasi sebanyak 585 aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke mengatakan mutasi ASN pada gelombang kedua ini menyasar tenaga guru, kesehatan dan tenaga administrasi.

“Rinciannya dari tenaga kesehatan sebanyak 230 orang, guru sekitar 225 orang dan 130 staf,” terang Sukarman, pada Selasa (30/3/2021).

Meski gelombang protes terus menyeruak, Pemkab tetap kekeh dengan sikapnya untuk melakukan mutasi. Kata Sukarman langkah yang diambil sudah sudah sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

“Seorang ASN itu, harus siap ditempatkan di mana saja. Selama masih berada di wilayah Muna. Tidak ada pelanggaran dalam mutasi ini,” ujar Sukarman.

Namun, dirinya juga tak mempersoalkan jika ada guru yang protes dan mengeluhkan adanya mutasi tersebut. “Silahkan saja. Itu hak demokrasi. Tapi Pemda punya penilaian soal mutasi sebagai langkah penyegaran,” timpalnya.

Kata Sukarman, perpindahan ASN dari pedesaan ke perkotaan itu langkah penyegaran. “Para ASN yang dimutasi ini tidak hanya dipindahkan dari kota ke desa tapi juga sebaliknya. Saya pikir ini hal biasa dalam birokrasi,” jelasnya.

Dia menilai perpindahan guru yang berada di sekolah berstatus grade A harus juga mampu menuangkan ilmunya di sekolah yang berstatus grade (C)


Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini