Narkoba Intai Sultra, Pemerintah Deklarasi Rehabilitasi Pecandu Narkoba

“Kondisi ini tentu menjadi ancaman yang serius bagi generasi muda di Sultra, sehingga pemberantasan barang haram ini harus dilakukan secara bersama antara pemerintah dan semua lapisan masyarakat,” ka

“Kondisi ini tentu menjadi ancaman yang serius bagi generasi muda di Sultra, sehingga pemberantasan barang haram ini harus dilakukan secara bersama antara pemerintah dan semua lapisan masyarakat,” kata  Saleh Lasata saat memberi sambutan dalam Apel Gabungan Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba di lapangan upacara kantor Gubernur Sultra, Jumat (17/4/2015).
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2011 jumlah pengguna narkoba di Sultra sudah mencapai 21.000 jiwa. Jumlah tersebut menurut Saleh tidak bisa dipandang sebelah mata, apalagi dalam kurun waktu empat tahun hingga 2015 ini jumlahnya  pasti telah meningkat.
 
“Melalui deklarasi ini kita satukan pandangan bahwa narkoba adalah musuh kita bersama yang harus kita berantas secara bersama pula untuk menyelamatkan generasi bangsa kita,” ujarnya
 
Terhadap pemakai atau pecandu lanjutnya, paradigma tentang mereka harus diubah. Mereka tidak boleh dianggap sebagai kriminal, melainkan korban yang sakit dan harus diobati melalui terapi dan rehabilitasi.
 
Melalui deklarasi ini pula, Saleh Lasata mengimbau para pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba di Sultra agar segera melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya pada institusi penerima wajib lapor seperti Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit  Bhayangkara, BNN Sultra, BNN kabupaten/kota dan rumah sakit setempat untuk dilakukan perawatan dan pemulihan.
 
Mereka yang melaporkan diri, dijamin tidak akan diproses secara hukum. Sebaliknya, orangtua atau wali yang mengetahui anggota keluarganya pengguna narkoba dan tidak melaporkan ke institusi terkait maka akan dipidanakan.
 
Sementara itu, Kepala BNN Sultra La Ode M. Yusuf mengatakan, pihaknya sangat kesulitan untuk merehabilitasi para pecandu narkoba di daerah ini karena keberadaan mereka yang tidak diketahui.
 
“Jumlah 21.000 itu tidak sedikit, namun siapa saja mereka dan dimana mereka ini kita tidak tahu. Bagaimana kita akan bisa rehabilitasi kalau orangnya saja kita tidak tahu,” terang Yusuf.
Sejak 2011 aku Yusuf, pihaknya telah menggunakan para mantan pecandu yang telah berhasil direhabilitasi untuk mempengaruhi teman-temannya yang juga pecandu agar mau direhabilitasi. Cara ini terbukti cukup ampuh meskipun belum maksimal. Sejak 2011 setidaknya sudah ada kurang lebih 300 pecandu yang telah direhabiitasi.
Salah satu kendala lainnya tambah Yusuf, yang menyebabkan rehabilitasi pecandu narkoba tidak maksimal di Sultra adalah tidak adanya pusat rehabilitasi yang mumpuni seperti di Pulau Jawa. Sementara setiap hari korban penyalahgunaan narkoba terus bermunculan. (**Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini