ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sebanyak 550 karyawan PT. Surya Saga Utama (SSU) di Kabupaten Bombana mulai resah. Bagaimana tidak, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal diterima secara mendadak oleh ratusan karyawan perusahaan tambang nikel itu.
Karyawan yang sebagian besar adalah laki-laki dan telah menikah, bekerja sebagai buruh kasar harus kebingungan mencari nafkah demi menghidupi istri dan anak-anaknya.
Mirisnya, perusahaan yang dirintis kurang lebih lima tahun di wilayah Pising, Kecamatan Kabaena Utara, Bombana Sulawesi Tenggara tersebut tak hanya melakukan PHK pada karyawan, namun kondisi yang sama juga diterapkan kepada Humas di perusahaan itu.
Adanya kebijakan PHK tersebut dinilai sangat berdampak negatif bagi sebagian besar masyarakat di Bombana, khususnya di Pulau Kabaena. Sebab, sebagian besar karyawan dari masyarakat lokal adalah berasal dari wilayah Kabaena Utara, Kabaena, Kabaena Barat dan Kabaena Timur yang mengantungkan hidupnya dengan bekerja di perusahaan itu.
Awaluddin (34), salah seorang warga di Kabaena yang telah setahun terakhir bekerja sebagai karyawan di perusahaan itu, mengeluh atas kejadian yang menimpanya Ia mengaku kaget ketika, Senin (19/11/2018) menjadi hari terakhirnya bekerja di perusahaan itu.
” Jujur saya kaget, ada panggilan rapat yang mengharuskan seluruh karyawan untuk hadir. Ternyata, kita di PHK semua, kasian kita ini, berat sekali bagi saya untuk sampaikan ke istri dan anak saya yang saat ini sudah 4 orang,” tutur Awaluddin kepada ZONASULTRA.COM, Rabu (21/11/2018).
Tak hanya dirinya yang sedih atas adanya proses PHK tersebut. Namun, 549 karyawan lainnya pula harus kehilangan pekerjaan.
” Sebenarnya dari awal kami sudah mulai curiga akan ada kejadian seperti ini. Sebab, kita rasakan kalau perusahaan ini tak pernah untung, malah membuang anggaran besar, belum lagi dengan penggajian ratusan karyawan, hanya kenapa kita dipecat semua?,” ujarnya.
Kepala Desa Mapila, Kabaena Utara, Sudirman pula menyayangkan adanya kebijakan perusahaan tersebut yang harus melakukan PHK seluruh karyawan. Menurutnya, ada kesalahan sistem di internal PT. SSU yang mengharuskan PHK bagi seluruh karyawan.
” Kita mendengar dan menyaksikan beberapa orang warga saya yang bekerja di perusahaan itu berhenti. Katanya PHK itu dilakukan hanya untuk sementara waktu, kami juga tidak menyangka akan ada kejadian seperti ini,” ujar Sudirman melalui telepon, Rabu (21/11/2018).
Ia berharap semoga seluruh karyawan yang menjalani PHK itu bisa dipekerjakan kembali setelah ada perbaikan manajemen di internal perusahaan.
Kebijakan PHK itu terjadi di saat Kasra Jaru Munara yang baru menjabat sebagai direktur PT SSU pada pertengahan 2018 lalu. Semenjak awal perintisan pabrik Smelter yang bergerak pada sektor produksi Forenikel dari Tahun 2015 ini masih berkategori normal-normal saja. Kala itu, perusahaan yang ditarget 8 tungku ini dinahkodai Alex yang merupakan warga negara Rusia. Kemudian, di tahun 2016 menjelang Tahun 2017Alex di ganti oleh Andre. Lalu, hanya durasi beberapa bulan saja, Andre pun diganti oleh Hari Sutarta hingga masuk pada pertengahan tahun 2018. Hari Sutarta pun harus digantikan oleh pimpinan baru PT. SSU saat ini yaitu Kasra Jaru Munara.
Direktur PT. SSU, Kasra Jaru Munara mengungkapkan bahwa dirinya tak pernah menginginkan adanya pemberhentian kerja kepada 544 karyawan, dan benerapa orang lainnya yang merupakan humas di perusahaan itu. Kata dia, pihaknya memutuskan PHK pada seluruh karyawan atas beberapa alasan. Pertama, ingin meningkatkan (upgrade ) sistem di internal perusahaan yang ia pimpin. Kedua, teknologi yang digunakan sudah tidak tepat guna.
‘ Kita ingin mengupgrade semua sistem yang ada di internal perusahaan ini, sehingga satu-satunya jalan adalah dengan pemutusan hubungan kerja seluruh karyawan baik karyawan lokal maupun karyawan asing. Saya juga mau sampaikan bahwa teknologi yang kita gunakan saat ini adalah kebanyakan sudah tidak banyak dipakai, sehingga ada maintenance dan perlu di perbaiki agar perusahaan ini bisa menghasilkan produk yang lebih baik,” kata Kasra Jaru Munara di hadapan seluruh karyawan PT. SSU.
Dengan adanya kejanggalan di perusahaan ini, lanjutnya, investor akan turun meninjau perusahaan itu . “Investor akan turun dan melihat apakah kami telah salah jalan atau tidak, makanya jauh sebelum itu kita lakukan perbaikan seluruh aspek di perusahaan ini,” ungkapnya.
Kasra menyampaikan bahwa dirinya sangat berat menyampaikan hal itu kepada seluruh karyawan yang ada. Ia mengibaratkan seluruh karyawan adalah keluarga besar. Namun, melalui PHK itu merupakan langkah tepat sebelum semua bertambah rumit.
” Intinya, seluruh karyawan kita hentikan sementara, sekali lagi dihentikan sementara kemudian kita minta waktu untuk melakukan pembenahan, kita juga diminta oleh pemegang saham untuk hentikan. Sebab, tidak baik jika dalam perbaikan masih ada yang beroperasi, dan saya juga tidak bisa memastikan kapan perusahaan ini aktif kembali,” tandasnya.
Terkait gaji karyawan, lanjut Kasra akan dibayarkan ke seluruhan pada akhir November termasuk dana kompensasi. ” Saya harapkan semuanya bisa bersabar. Sebab, saat ini investor ingin uangnya kembali karena selama ini kita hanya membuang anggaran yang dipinjami investor, sementara tidak seimbang dengan produksi,” ujarnya. (A)
Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Kiki