Oknum Pegawai BPN Kolaka Dilaporkan ke Polda Sultra

Oknum Pegawai BPN Kolaka Dilaporkan ke Polda Sultra
PELAPORAN - Salah satu oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka berinisial AR dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan penggelapan atas barang tidak bergerak, Jumat (17/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Oknum Pegawai BPN Kolaka Dilaporkan ke Polda Sultra
PELAPORAN – Salah satu oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka berinisial AR dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan penggelapan atas barang tidak bergerak, Jumat (17/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka berinisial AR dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan penggelapan atas barang tidak bergerak. Akbar Mubarak (37), yang melaporkan AR merasa telah dirugikan atas tindakan salah satu pegawai BPN tersebut.

Akbar mengaku telah dipermainkan. Pasalnya, tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, seluas 2.000 meter persegi dari total 4.000 meter persegi telah dibagi-bagi oleh sejumlah oknum BPN termasuk oknum pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka.

Menurut Akbar, kasus ini bermula saat dirinya hendak mempertanyakan dan mengambil sertifikat asli miliknya di BPN Kolaka. Sayangnya, AR yang memegang keaslian sertifikat itu tidak menyerahkannya.

“Sertifikat asli dipegang oleh BPN, karena yang punya sertifikat ini dulu punya utang hingga Rp 400 juta kepada pihak lain. Untuk menutupi utang itu maka dijaminkan sertifikat ke BPN. Dan dipegang oleh oknum BPN berinisial AR tadi. Tapi setelah kita mau ambil malah dijanji-janji terus tidak diberikan kepada kami,” kata Akbar selaku pemegang kuasa, Jumat (17/3/2017).

Penasaran dengan oknum BPN itu, dia mulai mengumpulkan informasi. Belakangan ia ketahui ternyata telah terbit sertifikat baru yang dimiliki oleh oknum BPN serta oknum pejabat Pemda Kolaka.

Selain itu, berbagai alasan diberikan pada korban, bahwa tanah seluas 2.000 meter persegi itu akan dibangun tempat fasilitas umum sesuai keputusan yang ditandatangani oleh Bupati.

“Tapi sampai sekarang tidak dibangun malah telah dipetak-petak oleh oknum BPN. Sebagian juga sudah ada yang menimbun. Saya mau timbun tapi malah dilarang katanya itu masih tanah sengketa,” pungkasnya.

Akbar melaporkan hal ini ke Polres Kolaka atas pemalsuan dokumen. Namun, lanjut Akbar, penyelidikan yang dilakukan Polres Kolaka tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi. Bahkan penyidik memberikan harapan palsu kepada pelapor yakni menyebut kasus ini merupakan tindak pidana. Padahal ujung-ujungnya penyidik malah akan SP3 kasus itu.

Merasa dirugikan oleh Polres Kolaka, korban kemudian melaporkan hal ini ke Polda Sultra. Dalam laporannya korban melaporkan oknum BPN berinisial AR terkait tindak pidana penggelapan hak atas barang barang tidak bergerak.

“Laporannya masuk pada 28 Februari 2017. Terlapor berinisial AR, oknum pegawai BPN,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini