ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tahun ini, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Tahun sebelumnya Ombudsman telah melakukan penilaian terhadap lima instansi pemerintahan yakni Pemrov Sultra, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Bombana.
Tahun ini, ombudsman akan kembali melakukan penilaian terhadap lima lembaga tersebut. Pasalnya, hasil penilaian tahun 2017 kelimanya belum masuk pada zona hijau atau hasil penilaian dengan tingkat kepatuhan tinggi.
Plt Ketua Ombudsman Sultra, Ahmad Rustam mengatakan selain 5 pemda itu, akan ada penambahan 4 instansi pemerintahan yang akan ikut dinila. Keempatnya adalah Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara (Kolut) dan Kabupaten Muna.
“Penilaian ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada instasi pemda,” kata Ahmad Rustam kepada zonasultra.id via WhatsApp, Rabu (7/3/2018).
Ia menambahkan, sesuai hasil survey Transparency International, tentang posisi corruption perception index (PCI) pada tahun 2016, Indonesia berada pada petingkat 90 dari 178 negara.
“Posisi ini menandakan tdk adanya perbaikan signifikan dalam memperbaiki kualitas layanan publik kita,” kata Ahmad Rustam.
“Korupsi itu selalu diawali dengan tindakan maladministrasi sehingga agenda reformasi birokrasi harus berjalan dengan baik dan sektor pelayanan publik harus menjadi agenda prioritas,” jelasnya. (B)