ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari dari sektor rumah kos hingga saat ini belum jelas dan terindikasi telah terjadi kebocoran. Kebocoran ini terindikasi lantaran tidak adanya regulasi yang jelas terkait pemasukan daerah dari rumah kos.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Yasin Idrus mengungkapkan, rumah kos di Kota Kendari saat ini sudah mulai menjamur. Karena itu sangat penting untuk diatur regulasinya sehingga bisa dijadikan sumber PAD.
Pihaknya berharap Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Kendari sebagai instansi teknis yang menangani perizinan rumah kos bisa lebih jeli dalam menyikapi keberadaan rumah kos di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara ini.
“Kami akan upayakan segera mungkin membuat regulasi yang jelas. Sehingga prosesnya nanti akan bisa menjadi sumber PAD bagi daerah ke depannya,” kata Yasin di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2015).
Diakui dia, untuk membuat suatu regulasi tentang pajak rumah kos akan terhadang UU no 28 tentang Hasil Kekayaan Daerah, namun bisa dimentahkan dengan UU tentang Otonomi Daerah.
“Kami dari DPRD tentunya menginginkan seluruh potensi yang bisa dikelola dengan maksimal sehingga PAD bisa meningkat,” tuturnya.