ZONASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 telah memproses 34 orang yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu terkait keberpihakan terhadap salah satu calon kepala daerah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra Hamiruddin Udu mengatakan satu kepala desa yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan adalah dari salah satu desa di Kecamatan Wolasi, Konawe Selatan (Konsel). Selain itu terdapat salah satu kepala desa yang berkas perkaranya sedang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Dugaan pelanggaran mereka adalah tindakan menguntungkan salah satu paslon dengan cara menyiapkan fasilitas kegiatan kampanye. Pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 71 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Pilkada nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada,” ujar Hamiruddin di sela-sela Forum Group Discussion (FGD) Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Horison Kendari, Selasa (24/4/2018).
Jumlah kasus pelanggaran kades dan perangkat kades yang paling banyak ada Konsel 10 orang dan di Kolaka 8 orang sedangkan daerah lainnya hanya satu sampai dua orang. Kata Hamiruddin, sebagian kades dan perangkat desa sudah diproses Gakkumdu, bagi yang ASN direkomendasikan Ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan kades lainnya direkomendasi sanksi ke bupati.
Terkait masalah itu sempat jadi pembahasan dalam FGD terkait studi netralitas aparatur sipil negara dalam pilkada dengan melibatkan KPU, Bawaslu, Panwas, Media, dan beberapa lembaga masyarakat sipil. Hal itu dalam rangka menciptakan alternatif solusi bagi permasalahan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam politik praktis. (B)