ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menolak gugatan mantan bakal calon pasangan calon Hamin-Farid Bachmid yang ditujukan ke KPUD Buton atas penolakan pencalonan keduanya untuk mengikuti Pilkada Buton 2017.
“Iya kami menolaknya, karena gugatan mereka masih tentang berkas yang menggunakan partai PKPI,” jelas Ketua Panwaslu Buton, La Saluru saat dihubungi via telepon Selasa (13/12/2016).
Kata dia, penolakan tersebut dilakukan karena materi gugatan yang diajukan keduanya masih menggunakan berkas yang sama saat mendaftar di KPU. Salah satu berkas keduanya menggunakan berkas PKPI yang tidak sesuai dengan SK Kemenhum dan HAM untuk mendaftar di KPUD Buton pada 29 September lalu.
“Mengacu pada surat edaran dari Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 1708, yang bahwa dalam pencalonan menegaskan bahwa Ketua dan Sekjen PKPI harus sesuai dengan putusan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM),” ujarnya .
La Saluru melanjutkan dalam materi gugatan Hamin-Farid tersebut sebenarnya agak berbeda dari sebelumnya tetapi gugatan tersebut lebih fokus pada persoalan PKPI, makanya pihak Panwaslu Buton menolak karena telah berpatokan pada surat edaran Bawaslu Provinsi tersebut.
“Materi persoalannya sih sedikit berbeda, tetapi mereka lebih fokus pada persoalan PKPI,” tambahnya.
Selain itu, ternyata tim sukses pasangan calon Umar-Bakry telah mencabut gugatannya terhadap KPUD Buton ke Panwaslu Kabupaten Buton, terkait dibatalkannya keputusan KPU Nomor 43 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati. (C)
Reporter : Suparman Wabula
Editor : Tahir Ose