Partai Prima Sultra Nilai Putusan MK Terkait Gugatan Verifikasi Parpol Tak Adil

Partai Prima Sultra Nilai Putusan MK Terkait Gugatan Verifikasi Parpol Tak Adil
Kardin Jaki Nata (Foto Internet)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Prima tidak adil.

Dalam putusannya MK menolak gugatan DPP Prima terkait verifikasi partai politik (parpol). Prima menggugat isi materi dalam salah satu pasal yang menyatakan “Partai politik peserta pemilihan umum atau pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).”

Wakil Ketua DPW Prima Sultra, Kardin Jaki Nata, mengatakan isi pasal tersebut dinilai sangat tidak adil sebab hanya partai baru atau partai yang tidak memiliki perwakilan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat yang diverifikasi administrasi dan faktual.

“Sedangkan yang punya kursi di DPR pusat hanya diverifikasi adiministrasi saja oleh KPU, tanpa verifikasi faktual,” katanya melaui pesan singkat, Jumat (15/7/2022).

Dalam Undang- Undang Pemilihan Umum (Pemilu) menyebutkan partai yang telah lolos parliamentary threshold atau ambang batas 4 persen hanya akan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara partai baru atau partai yang tidak lolos ambang batas akan diverifikasi administrasi dan faktual.

Sidang pengucapan putusan uji pasal 137 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ini digelar pada Kamis (7/7/2022) lalu di ruang sidang pleno MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusannya salah satu hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan, permohonan pemohon dalam hal ini Prima tidak beralasan hukum. Pasalnya, materi gugatan yang disampaikan pernah diputuskan MK meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda serta alasan konstitusional yang dikemukakan juga berbeda.

“Namun esensi yang dimohonkan dalam perkara adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai verifiksi parpol, baik secara administrasi maupun secara faktual,” ucapnya dikutip dari laman resmi MK.

Kardin menegaskan DPW Prima Sultra menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pengurus pusat. Namun pihaknya tetap akan selalu mendukung upaya yang dilakukan pengurus DPP Prima. Dia memastikan Prima siap menjadi parpol peserta pemilu. (A)


Penulis: M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini