Pasca Nur Alam Jadi Tersangka, Wakil Gubernur Klaim Pemerintahan Berjalan Normal

Status Tersangka, Padahal 4 Hari Lagi Nur Alam Sandang Gelar Doktor
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Lasata mengklaim roda pemerintahan Provinsi Sultra tetap berjalan dengan normal pasca ditetapkannya Nur Alam sebagai tersangka oleh KPK, tepatnya Selasa 23 Agustus 2016 lalu.

nuralam_tambang (1)
Ilustrasi

Menurut Saleh, status Nur Alam saat ini sebagai tersangka tidak mempengaruhi program-program pemerintahan.

“Nda ada pengaruhnya. Nih kan kelihatan kalau pemerintahan biasa saja, kita jalan terus,” kata Saleh yang sudah 2 periode mendampingi Nur Alam ini, di Kendari, Rabu (14/9/2016).

Saleh mengatakan, pemerintahan Provinsi Sultra dapat berjalan normal karena ada pembagian tugas mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, asisten, dan lainnya. Dalam pembagian tugas pemerintahan tersebut saat ini Sekda Lukman Abunawas berada di Jakarta dan Asisten III Saemu Alwi di Ternate.

Nur Alam sendiri selaku Gubernur masih tetap mengambil peran dalam tugas-tugas pemerintahan sama seperti sebelum menjadi tersangka. Lanjut Saleh, yang perlu dipikirkan bukanlah masalah hukum gubernur tapi yang terpenting  saat ini adalah jalannya agenda pelayanan publik.

Sebelumnya, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini