ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bahar (35), warga Jalan HEA Mokodompit Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, ini tega melakukan tindak pidana pecabulan terhadap dua orang anak yang masih dibawah umur berinisial BL (7) dan RH (7). Aksi tak senonoh yang di lakukan Bahar pun akhirnya tercium oleh pihak keluarga korban, yang kemudian melaporkan pelaku ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, Kota Kendari.
Saat dihubungi via seluler, Kapolsek Poasia Kompol Haeruddin mengatakan, kasus ini terkuak setelah pihak keluarga korban menaruh curiga terhadap kondisi kedua anak tersebut yang sering terlihat murung. Setelah didesak pihak keluarga, kedua korban pun mengakui jika mereka telah menjadi korban amoral dari tersangka Bahar.
“Jadi pelaku ini melakukan tindakkan amoral kepada RH sebanyak tujuh kali, sedangkan BL sebanyak dua kali yang dilakukan di rumah kontrakan milik Bahar. Pelaku ini berprofesi sebagai pedagang makanan disekitar kampus UHO,” tuturnya, Jumat (21/10/2016).
Dalam melakukan aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku awalnya mendatangi rumah korban sembari memanggil-manggil nama korban. Setelah Korban keluar rumah, pelaku pun mengajak bocah tersebut untuk mencabut singkong yang terletak di Lorong Kencana.
“Nah sesampainya disana pelaku lantas melakukan aksi bejatnya, aksinya dilakukan dikebun singkong,” ujarnya.
Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku mengancam kedua bocah tersebut agar tidak melaporkan kepada orang tuanya. Kini pelaku pun telah di amankan, oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Poasia.
“Iya pelakunya sudah kita amankan, waktu hari Selasa (18/10/2016) kemarin. Tidak ada perlawan dari pelaku,” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose