Pegawai PT. Billy Indonesia Diperiksa KPK

Giliran Dosen UHO Diperiksa KPK, Diduga Terkait Amdal PT.AHB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Giliran Dosen UHO Diperiksa KPK, Diduga Terkait Amdal PT.AHB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Billy Indonesia Susan, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Pegawai PT Billy yang terafiliasi dengan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.

“Diperiksa untuk saksi Nur Alm,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha di kantornya Jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Selasa (20/9/2016).

KPK masih melakukan penyidikan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Sultra kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).  Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan tersebut.

(Artikel Terkait : Lagi, KPK Periksa Direktur PT. AHB dan PT. Billy Terkait Prosedur Izin)

Petinggi PT. Billy Emi Sukiati Lasimon dan Distomy Lasimon dan beberapa karyawan PT Billy juga telah diperiksa lembaga anti rasuah ini. Bahkan Emi dan Bos AHB, Widi Aswindi juga sudah dicegah berpergian keluar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Hingga saat ini KPK belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap Nur Alam. Sementara itu, pengacara Nur Alam telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Syarief praperadilan adalah hak tersangka. “Yang menjadikan NA sebagai tersangka adalah KPK yang surat-suratnya ditandatangani oleh direktur dan deputi yang dua-duanya Polisi dan pimpinan KPK,” ujar Pimpinan KPK asal Sultra saat dihubungi.

(Artikel Terkait : PNS Dinas ESDM Sultra Kembali Diperiksa KPK Terkait IUP PT. AHB)

Untuk diketahui Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini