Pekerja yang Bekerja di Rumah Tetap Dilindungi BP Jamsostek

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tetap memberikan perlindungan kepada para pekerja yang saat ini tengah menjalani work from home (WFH) akibat status pandemi Novel Coronavirus (Covid-19).

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keselamatan para pekerja di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki potensi tertular virus corona, baik di tempat kerja maupun saat berinteraksi dengan klien atau saat berbaur di keramaian.

Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku apabila pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah, dan atau ada aktivitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya.

“Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, di manapun berada,” ungkap Agus melalui siaran persnya, Kamis (19/3/2020).

(Baca Juga : BPJS Kesehatan Tiadakan Sejumlah Pelayanan Demi Antisipasi Corona)

BP Jamsostek memastikan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja. Akan tetapi, para pekerja itu harus dipastikan terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Kemudian dengan adanya skema WFH ini, pihaknya tetap memberikan layanan terbaik meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas diberlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini