Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur hingga Meninggal Ditangkap Polisi Usai Buron Setahun

Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur hingga Meninggal Ditangkap Polisi Usai Buron Setahun
Pelaku penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur hingga korban meninggal dunia berhasil ditangkap polisi setelah buron selama satu tahun. Motif penganiayaan dilakukan karena pelaku emosi karena korban sempat merental mobil di tempatnya bekerja namun tak membayarnya. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Anggota tim buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial RN (32) pelaku penganiayaan anak, Minggu (18/9/2022).

Pelaku yang merupakan warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Murhum, Kota Baubau itu sempat menjadi buronan Polresta Kendari kurang lebih selama satu tahun karena melarikan diri setelah menganiaya seorang anak sampai meninggal dunia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, polisi menangkap pelaku saat berada di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Polisi mengetahui keberadaan pelaku dari laporan warga yang melihatnya di Kota Kendari.

“Pelaku ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Kendari sejak 20 Maret 2021,” katanya melalui keterangan tertulis.

Kata Fitrayadi, motif dari pelaku melakukan penganiayaan lantaran dia emosi karena korban bersama teman-temannya sebelumnya pernah merental mobil di tempatnya bekerja namun tidak dibayar.

“Kemudian dalam keadaan mabuk pelaku dan rekan-rekannya menemukan korban lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Tindakan penganiayaan bermula pada Maret 2021 lalu saat pelaku bersama teman-temannya datang ke sebuah hotel di Kota Kendari. Di hotel itu pelaku melihat korban Muhammad Zakaria (15) sedang berada di sebuah kamar.

Kemudian pelaku menarik tangan korban dan membawanya keluar hotel. Ketika berada di samping hotel, pelaku langsung melakukan penganiayaan dan menikam korban di bagian pinggan kanan sebanyak tiga kali.

Korban yang mengalami luka-luka sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Sebelumnya polisi telah menangkap pelaku lainnya dengan menyita barang bukti berupa sebuah pisau yang dipakai saat melakukan penganiayaan. Sementara pelaku RN melarikan diri sebelum berhasil ditangkap setahun kemudian. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin