Oheo mengatakan calon pimpinan definitif dari dua kabupaten itu akan direvisi kembali karena tidak sesuai dengan kriteria figur Golkar kubu Agung Laksono. Dasar yang digunakan Oheo untuk membatalkan
Oheo mengatakan calon pimpinan definitif dari dua kabupaten itu akan direvisi kembali karena tidak sesuai dengan kriteria figur Golkar kubu Agung Laksono. Dasar yang digunakan Oheo untuk membatalkan pelantikan itu adalah SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Saya akan menentukan siapa yang terbaik dari kader Golkar untuk menjadi pimpinan DPRD di dua kabupaten itu. Misalnya kami meyakini Uking Djasa tak memiliki kapasitas kepemimpinan maka harus diganti sebelum dilantik definitif, kata Oheo di Wangi-Wangi, Wakatobi, Senin (4/5/2015).
Oheo mengatakan saat ini di Muna La Ode Saera menjadi pilihan pimpinan DPRD sementara, sedangkan di Muna Barat dia belum mempunyai pilihan. Hal ini dilakukan sebagai upaya konsolidasi dan proses kebangkitan partai Golkar dengan menempatkan kader-kader potensial sesuai kapasitas dan loyalitasnya.
Seperti diketahui, penataan anggota DPRD akibat dari pemekaran Muna Barat, berimbas pada pergantian unsur wakil pimpinan dewan dari partai Golkar di Muna. Uking Djasa, yang sebelumnya menjabata Wakil Ketua DPRD Muna, akan digantikan koleganya La Ode Dyirun. Uking Djasa saat ini menjadi wakil ketua DPRD sementara di Muna Barat. (Taslim)