Pelimpahan Kasus 21 Tersangka PCC ke Kejaksaan Tunggu Keterangan Ahli

BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 1,4 Miliar
PEMUSNAHAN - Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Lukman Abunawas saat melakukan pemusnahan produk ilegal hasil sitaan BPOM di Kendari bersama Kepala BPOM Kendari Adillah Pababbari dan pihak Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Sultra, Rabu (4/10/2017) di Halaman Kantor BPOM Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 1,4 Miliar PEMUSNAHAN – Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Lukman Abunawas saat melakukan pemusnahan produk ilegal hasil sitaan BPOM di Kendari bersama Kepala BPOM Kendari Adillah Pababbari dan pihak Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Sultra, Rabu (4/10/2017) di Halaman Kantor BPOM Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Polda Sultra telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus peredaran pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) di Kota Kendari. Saat ini semua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra.

Untuk kelanjutan kasus hukum yang menjerat 21 tersangka ini, pihak kepolisian tinggal menunggu keterangan saksi ahli dan selanjutnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita tinggal tunggu keterangan dari saksi ahli. Yang seperti ini kan pilnya harus diperiksa dulu di laboratorium, makanya kita berkoordinasi terus dengan pihak BPOM Kendari maupun pusat,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Laode Aris Alfatar di Kantor BPOM Kendari, Rabu (4/10/2017).

(Berita Terkait : BPOM Kendari Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 1,4 Miliar)

Di tempat yang sama, Kepala BPOM Kendari Adillah Pababbari mengatakan pihaknya telah menutup lebih dari 10 apotek di Sultra yang terbukti telah melakukan penjualan obat tanpa izin dari dokter.

“Pemberhentian operasi ini bersifat sementara. Jumlah keseluruhan kami belum cek ulang, yang jelas ini jumlahnya lebih dari 10 apotek,” kata Adillah Pababbari.

Untuk diketahui, di Kantor BPOM Kendari pagi tadi telah dilakukan pemusnahan sitaan berupa kosmetik, bahan makanan, serta obat yang telah dicabut izin edarnya oleh Kementerian Kesehatan. Jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 9.327 item, yang jika diuangkan mencapai Rp 1,4 miliar lebih. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini