KERJA SAMA – Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin saat menerima surat persetujuan kerja sama dari Dirjen KSDAE Wiratno di Gedung Utama Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (25/9/2017). Surat persetujuan ini dalam rangka pembangunan jalan penghubung Kelurahan Lapuko Kecamatan Moramo hingga ke Kecamatan Laonti. (Foto: Istimewa)
ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membangun jalan penghubung dari Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo menuju Kecamatan Laonti akhirnya berbuah manis.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) akhirnya menyetujui surat izin permohonan kerjasama Pemda Konsel nomor : 620/937/ tanggal 3 Agustus 2017 lalu untuk membangun peningkatan kapasitas jalan setapak yang menghubungkan Kecamatan Moramo dan Laonti.
Sebelumnya rencana pembangunan jalan tersebut sempat tertunda karena melintasi area hutan lindung (Blok Khusus) berdasarkan SK Dirjen KSDAE Nomor : 288/KSDAE-Set/2015 tertanggal 11 Desember 2015 tentang Blok Marga Satwa (SM) Tanjung Peropa yang ada di Kabupaten Konsel.
Kepala Bagian Humas Pemda Konsel Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Hermawan mengatakan Wakil Bupati Konsel telah menerima surat persetujuan kerja sama pembangunan daerah terisolir di SM Tanjung Peropa, Kecamatan Laonti.
“Alhamdulillah setelah 14 tahun masyarakat Laonti akan terbebas dari keterisoliran dengan diserahkannya surat persetujuan kerjasama pembangunan jalan penghubung di daerah itu,” kata Hermawan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (25/9/2017).
Lebih lanjut Hermawan menjelaskan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan pertimbangan persetujuan pada 11 September 2107. Artinya permohonan Bupati Konsel untuk pembangunan jalan di jalur Lapuko-Laonti melalui SM Tanjung Peropa sepanjang 6,1 km dan lebar 8 meter disetujui melalui mekanisme kerja sama pembangunan strategis.
“Selanjutnya kita (Pemda) akan segera bersama-sama melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama (PKS), rencana pelaksanaan program (RPP) dan rencana kerja tahunan untuk merealisasikan kegiatan kerja sama ini,” pungkasnya. (B)
Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati