Pemda Muna Tunggu Gugatan Soal PSU Pilkades

Pemda Muna Tunggu Gugatan Soal PSU Pilkades
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah usai. Ada empat desa yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni Desa Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Wawesa. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, RAHA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah usai. Ada empat desa yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni Desa Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Wawesa.

Namun dalam proses PSU tersebut ditentang oleh sejumlah pihak salah satunya Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Sultra. Permintaan forum ini “diiyakan” oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dirjen Bina Pemerintahan Desa melalui adanya surat edaran. Namun surat edaran itu hanya beredar di media sosial (medsos) dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Dalam surat edaran itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Muna diminta menyelesaikan permasalahan sengketa PSU Pilkades Muna sesuai undang-undang (UU) dan mengangkat Calon Kepala Desa (Cakades) Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Wawesa yang telah terpilih sebelum PSU. Lalu jika ada pihak yang keberatan untuk segera mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Rustam mengatakan pihaknya secara resmi belum menerima surat edaran dari Kemendagri tersebut.

“Belum ada surat masuk dari Kemendagri. Namun dari poin surat yang tersebar di medsos itu, Pemda sudah melakukan sesuai prosedur,” terang Rustam, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2023).

Selain itu, sejauh ini kata Rustam jika ada pihak yang merasa keberatan atas SK Bupati Muna tentang pelantikan kepala desa terpilih hasil PSU sebaiknya segera melakukan langkah gugatan ke PTUN. “Kita tunggu gugatan. Kalau nantinya keputusan PTUN sudah ada maka kita Pemda akan mengikuti keputusan itu,” jelasnya.

Dirinya menambahkan akan melakukan klarifikasi terhadap surat yang beredar tersebut ke Kemendagri. “Nanti kami akan ke Jakarta apakah surat tersebut benar dari Kemendagri,” ucapnya. (B)


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini