ZONASULTRA.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menyelesaikan pemeriksaan saksi kasus Dana Anggaran Khusus (DAK) Muna tahun anggaran 2015. Saat ini masih menunggu ijin dari Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan ekspos.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam mengatakan, untuk pemeriksaan di bidang pengairan itu sudah diselesaikan. Pihaknya juga telah meminta keterangan semua SKPD di lingkup Pemda Muna yang terkait dengan kasus DAK ini. Termasuk memeriksa PPK dan sudah mendapatkan keterangan yang dibutuhkan.
“Semua kita sudah periksa, tinggal nanti saya akan meminta petunjuk kepada pimpinan yaitu Kejaksaan Tinggi. Karena di sini kita tau nilai kasus DAK ini sangat besar, olehnya itu, saya akan menyampaikan kasus ini melalui media ekspos yang akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu (22/3/2017) siang.
Untuk itu, ekspos ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Jika Kejati Sultra menyetujui, bisa jadi besok Kamis (23/3/2017) seluruh tim akan berangkat ke Kendari untuk melakukan ekspos. Karena data-data yang dibutuhkan sudah didapatkan. Kalaupun ada pemeriksaan sekarang ini, masih tinggal pemeriksaan kelengkapan-kelengkapan administrasi saja.
Namun demikian, lanjut Badrut, pihaknya kembali lagi pada hasil pengumpulan data sesuai mekanisme atau tahapan-tahapannya.
Berita Terkait : Kepala BPKAD dan Bappeda Bersaksi di Kejari Muna Dalam Kasus DAK
“Apakah nanti kasus ini akan ditingkatkan atau tidak cukup alat bukti untuk ditingkatkan. Dan itu semua akan melalui media ekspos,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejari telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Muna dalam kasus penggunaan DAK tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp 200 Miliar. (B)
Reporter : Kasman
Editor : Kiki