ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka, Abdul Haris Rahim mengatakan pengoperasian transportasi online Grab belum mendapatkan izin operasional dari pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Haris menyebutkan, meskipun Grab memiliki izin secara nasional dan izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tapi sampai saat ini pemkab belum memberikan persetujuan pengoperasiannya.
Baca Juga : Tahun Ini Tarif Ojol Bakal Naik Lagi
“Pernah datang sama kita, hanya saya belum mengiyakan. Saya suruh menghadap sama Bupati Kolaka dulu,” ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (5/3/2020).
Menurutnya, vendor yang menaungi Grab di Kolaka harus terlebih dahulu bertemu Bupati Kolaka, Ahmad Safei dan Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin. Kata dia, hal itu untuk membicarakan kontribusi dan komitmen perusahaan tersebut untuk pemerintah dan masyarakat.
“Terserah bupati. Bupati yang memutuskan. Karena harus ada komitmen dari Grab,” jelasnya.
Dia menyebut, jangan sampai dengan masuknya Grab malah mematikan angkutan umum konvensional seperti pete-pete dan ojek. Sehingga, memang perlu ada pertemuan antara pihak perusahaan penyedia jasa transportasi online dengan pemerintah setempat.
Baca Juga : Untung Rugi Penetapan Harga Baru Ojol di Sultra
Dijelaskannya, soal mulai dilakukannya pendaftaran mitra Grab, pihaknya tidak bisa melarang. Mereka bisa saja melakukan pendaftaran, asal tidak mulai beroperasi tanpa melakukan permohonan izin dari pemerintah setempat.
“Silakan membuka pendaftaran. Tapi, kita belum bisa memberikan izin kalau belum bertemu dengan pimpinan. Jangan beroperasi dulu,” pungkasnya. (A)
Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma