ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Kota Baubau sebagai kota jasa, tentu dibutuhkan adanya regulasi yang dapat meransang masuknya para investor dan pengusaha. Salah satunya adalah dengan mengagas rancangan peraturan daerah (Raperda) Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Raperda pemberian insentif dan kemudahan buat penanam modal diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan, mendukung percepatan pembangunan dan juga mendorong investor untuk masuk di kota Baubau.
Selain rapera tersebut, Pemkot Baubau juga mengajukan raperda Perubahan atas Perda No 26 tahun 2012 tentang retribusi pasar.
Wakil Walikota Baubau, Wa Ode Maasra Manarfa dalam rapat paripurna DPRD Kota Baubau dalam menjawab tanggapan fraksi atas dua Raperda, Senin (1/2/2016) mengungkapkan, dalam mewujudkan pemerintahan yang baik perlu adanya sebuah transparasi.
“Pemerintah Kota Baubau dalam menjalankan pemerintahan dan juga pelaksanaan pembangunan perlu didukung legalitas hukum. Karena itu dua Raperda yang kami ajukan adalah bagian dari legalitas,” kata Maasra.
Sementara raperda perubahan atas Perda No 26 tentang retribusi pasar adalah ingin mendorong peningkatan PAD Kota Baubau dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Raperda ini sudah dilakukan pengkajian terhadap para pelaku pasar di kota Baubau. Raperda ini tidak hanya mengandalkan pemasukan pendapatan namun juga diharapjan dapat mensejahtrakan masyarakat dengan penyediaan infrastuktur perekonomian,” ujar Wakil Walikota Baubau.
Lima fraksi di DPRD Kota Baubau menerima dua raperda yang diusulkan eksekutif untuk dibahas ketingkat selanjudnya sesuai peraturan yang ada di DPR. Rapat paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD kota baubau Roslina Rahim.
Penulis : Mulyadi
Editor : Rustam