Penabrak Pejalan Kaki di Kolut Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Truk Sepuluh Roda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Rosmayanti (31) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang terjadi di jalan poros Desa Pakue, Kecamatan Pakue Utara yang menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Kolut Iptu Syarif membenarkan penetapan terhadap tersangka atas kelalaian saat berkendara sehingga menyebabkan korban meninggal dunia sesuai Laporan Polisi (LP) nomor Pol:LP/B/86/X/2021/SPKT Satlantas Polres Kolut pada 29 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, insiden itu terjadi pada Kamis, 28 Oktober sekitar pukul 12.32 WITA. Sepeda motor dengan nomor polisi DP 2119 TF yang dikendarai oleh tersangka bersama rekannya melaju dari arah selatan menuju utara. Saat berkendara tersangka sudah melihat korban yang hendak menyeberang jalan, namun saat itu juga tersangka tidak dapat menguasai kendaraannya hingga korban tertabrak dan terpental ke jalan.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Djafar Harun Lasusua, namun nyawanya tidak tertolong.

“Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia,” kata Iptu Syarif, Kamis (11/11/2021).

Setelah kejadian tersebut, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi serta melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan akhirnya tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

“Korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga, namun saat ini prosesnya sudah masuk surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) di kejaksaan dan selanjutnya tahap satu,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka sebab ada beberapa pertimbangan seperti pelaku memiliki anak yang masih menyusui dan dianggap kooperatif selama penyelidikan.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kolut Nada Ayu Dewindu membenarkan pihaknya telah menerimah SPDP dan berkas tahap satu. Selanjutnya akan diteliti sampai berkas perkara dinyatakan P21.

“Iya berkas perkaranya sudah kita terima, tapi kita akan teliti terlebih dahulu apakah alat buktinya sudah lengkap sesuai KUHP, sebab minimal dua alat bukti itu sudah cukup,” ucapnya. (b)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini