ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, meminta ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait pengalihan izin usaha pertambang (IUP) dua perusahaan tambang di Konawe Selatan (Konsel).
Menurut LSM itu, kekeliruan dan pelanggaran dalam penetapan keputusan Bupati Konsel nomor 540/1143 tahun 2014 dan nomor 540/1142 tahun 2014 tentang persetujuan pengalihan IUP PT Integra Mining Nusantara (IMN) ke PT Mega Tambang Indonesia (MTI) dan PT Mega Nikel Indonesia (MNI).
(Berita Terkait : Polemik Izin Tambang di Konsel, Ini Penjelasan PT MNI)
Ketua DPW Lira Sultra Emil Nurjadin, mengatakan Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), meragukan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan IUP PT Mega Nikel Indonesia (MNI). Padahal putusan MA nomor 387 K/TUN/2016, tertanggal 22 November 2016 telah berkekuatan hukum tetap.
“Statemen Biro bahwa masih perlu mengkaji seluruh dokumen seluruh dokumen yang ada sebelum diputuskan dan dimohonkan ke gubernur untuk dicabut. Hal ini sama saja Biro Hukum telah meragukan kebenaran hukum pada putusan pengadilan MA,” ujar Emil melalui keterangan tertulis kepadazonasultra.id, Selasa (28/8/2018) malam.
Lain halnya dengan IUP PT MTI yang belum diproses hukum seperti PT MNI. Kata Emil, Pemprov dapat melakukan evaluasi terhadap PT MTI dengan mengkaji seluruh dokumennya. Surat keputusan Bupati Konsel tentang pengalihan IUP PT IMN ke PT MTI dinilai sangat bertentangan dengan undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara pasal 93 ayat 1 bahwa pemegang IUP dan IUPK (Izin Usaha Pertambaangan Khusus) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya ke pihak lain.
(Berita Terkait : Lira Demo Dinas ESDM Soal Pelanggaran Izin Tambang di Konsel)
“Berdasarkan data yang kami peroleh yakni kesepakatan jual beli saham ‘di bawah tangan’ antara PT Integra Mining dengan pihak Rina Sekhanya (pemilik/owner PT MNI dan PT MTI) pada pasal 5 dikatakan bahwa setelah pihak kedua (Rina Sekhanya) membayarkan utang pakaj royalty PT IMN ke negara, maka dua IUP PT MNI akan dikuasai/dialihkan kepada pihak kedua. Hal ini sangat jelas terlah terjadi transaksi jual beli IUP yang dilarang undang-undang,” tutur Emil.
Dia mengungkapkan, kepemilikan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT MTI memiliki objek yang sama dengan PT MNI atas pengalihan IUP-OP-nya dari PT IMN. Dengan demikian putusan pencabutan IUP PT MNI dari MA dapat dijadikan rujukan (yurisprudensi) Pemrov ketika mengevaluasi PT MTI.
(Berita Terkait : Pemprov Tak Ingin Gegabah Eksekusi Dua Izin Tambang di Konsel)
DPW Lira Sultra secepatnya akan memberikan bahan kajian hukum berupa data/dokumen terkait persoalan tambang tersebut sesuai permintaan Biro Hukum Pemprov saat menerima aksi demo Lira di Kantor Gubernur Sultra pada 20 Agustus 2018 lalu.
“Kami berharap agar pemerintah dapat menjalankan sistem pemerintahan dengan bersih dan tanpa mengabaikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujar Emil. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki