ZONASULTRA.COM,WANGI-WANGI – Sebanyak 8 orang perwakilan pengadilan Agama Baubau melakukan persidangan keliling di Kabupaten Wakatobi, Rabu (27/5/2015). Sidang luar pengadilan ini berlangsung di Kantor Urusan Agama Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi.
Sidang itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Agama Bubau, Ikhsan Halik bersama 7 anggotanya sejumlah hakim, panitra dan staf yang akan menjalankan tugasnya masing-masing selayaknya penanganan sidang gugatan perceraian di pengadilan.
Saat ditemui Halik menjelaskan, selayaknya sidang cerai pada umumnya persidangan tersebut juga akan dilangsungkan agenda pemeriksaan objek perkara harta gono-gini atau harta bersama menyangkut harta yang diperoleh selama pernikahan sebelum ada gugatan perceraian.
Halik juga menyebut jika pembagian harta bersama ini, baik suami atau istri akan diputuskan masing-masing mendapatkan setengah harta yang ada. Jika ada anak dalam pernikahannya itu maka anak akan disertakan harta dari keduanya.
Artinya anak belum menjangkau harta pembagiannya sendiri, dia hanya bisa mendapatkan harta dari seperdua milik ayahnya atau ibunya sebab kepemilikan harta tidak dihitung sebagai warisan.sementara statusnya sebagai anak akan tetap bagi kedua orang tuanya tidak pernah putus,,jelas Halik. (**Ahmad Dhylun).