Pengamat: Kenaikan PPN 12 Persen Dapat Menurunkan Daya Beli Masyarakat

Pengamat Ekonomi Dr. Syamsir Nur
Dr. Syamsir Nur

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 10 persen dinilai tidak tepat. Pasalnya saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir.

Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi Universitas Halu Oleo (UHO), Syamsir Nur menjelaskan kenaikan PPN akan menyebabkan berkurangnya daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi dari sisi agregat akan dipengaruhi sektor utama yaitu konsumsi, padahal ini mendorong ekonomi selama ini. Demikian di Sultra ada 17 kabupaten kota, pertumbuhan ekonomi dari sektor konsumsi ini akan berkontraksi melemah dan mengalami penurunan.

“Harusnya pemerintah melihat situasi, bahwa dampak ekonomi selama pandemik Covid-19 mengganggu sektor konsumsi. Kebijakan kenaikkan pajak PPN, tidak perlu dilakukan saat ini,” ungkap Syamsir Nur via telpon, Kamis (10/5/2021).

Aturan baru tersebut, pemberlakuannya terhadap seluruh masyarakat baik itu menengah ke atas atau ke bawah. Sederhananya mengeluarkan uang untuk di konsumsi 10 persen akibat kenaikan PPN, akan bertambah 2 persen hingga 5 persen.

Oleh karenanya, perekonomian di Sultra akan berpengaruh terutama pada sektor konsumsi masyarakat diakibatkan aktivitas ekonomi yang sederhana. Maka kata dia, pemerintah tidak harus melakukan kenaikan pajak, ketika pemerintah menaikkan pendapatan negara dan daerah melalui pajak di situasi Pandemik Covid-19, akan menurun di sektor konsumsi masyarakat.

“Jadi dampaknya akan menggangu sektor konsumsi masyarakat walaupun kita tahu pemerintah, katakanlah kemampuan fiskal yang rendah, seharusnya pemerintah tidak melakukan kebijakan di situasi pandemik,” tambahannya.

Ia berharap pemerintah melakukan pemungutan pajak terhadap pelaku usaha menengah atau kelas kakap di Sultra melalui industri pertambangan yang melakukan ekspor barang yang cukup besar. Pasalnya industri pertambangan diberikan kebebasan pajak untuk ekspor barang dan melakukan pengolahan sumber daya alam di beberapa daerah, sehingga kebijakan itu harus ditinjau kembali oleh pemerintah.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari saat ini tarif PPN sebesar 10 persen.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (C)


Penulis: M14
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini