ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pengedar sabu berinisial BR (21) dengan barang bukti 10 bungkus sabu siap edar, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Penangkapan berhasil dilakukan berkat laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bentuk saset. Ditangan pelaku juga polisi menemukan barang bukti sabu seberat 63,95 gram.
“Dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari berinisial DN,” kata Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).
Pelaku menyembunyikan narkoba tersebut di dalam kamarnya. Barang bukti dibagi menjadi dua bagian yakni delapan saset dalam dompet dan dua saset dalam laci.
Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, enam ball saset kosong ukuran kecil, satu buah sendok pipet, dua unit timbangan, serta satu KTP milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (b)
Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati