ZONASULTRA.ID, KENDARI – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (25), terduga pengedar narkoba.
DS (25) ditangkap pada Senin, 27 Juni 2022 di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 22,63 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, sehari sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah kos.
“Kemudian pada malam hari sekitar pukul 02.00 WITA, anggota melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku,” katanya saat melakukan rilis pers penangkapan, Jumat (1/7/2022) pagi.
Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam plastik sebanyak 51 saset, polisi juga menyita barang non narkoba berupa 300 saset plastik bening kosong dan sebuah timbangan digital.
Sementara pelaku mengaku narkoba miliknya didapatkan dari seseorang berinisial MD yang dikenal melalui teman. Rencananya narkoba tersebut akan dipasarkan di sekitar Kota Kendari.
“Belum pernah ketemu dengan DS. Kita hanya komunikasi lewat telepon,” ungkapnya saat rilis pers.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka bertransaksi dengan cara sistem tempel. Pelaku cukup mengikuti arahan untuk mengambil narkoba. Polisi kini sedang mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku lain. (B)
Penulis: M9
Editor: Jumriati