ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui gabungan personil yang dipimpin (Kepala Satuan) Kasat Narkoba AKP Moch. Mukid, berhasil membekuk pengedar shabu berinisial BB (20) yang merupakan pengedar lintas kabupaten. Penangkapan itu terjadi, Kamis (4/6/2015), sekitar pukul 23.00 wita di depan Hotel Green di Andoolo, dengan barang bukti shabu seberat 0,8 milli gram.
“Kami menangkap seorang pria pengedar shabu dengan inisial BB yang beralamat di Desa Ombu-Ombu Kecamatan Laeya, Konsel,” terang AKP Moch. Mukid di ruang kerjannya, Senin (8/6/2015).
Diungkapkannya, penangkapan dilakukan dengan penyamaran oleh personil Polres Konsel kepada pengedar tersebut. Tersangka berangkat dari Kota Kendari menuju Konsel, namun sebelum bertemu dengan pemesan (personil yang menyamar) tersangka sudah menggunakannya sedikit dari shabu yang hendak dijualnya itu.
“Dia (BB) sudah cubit-cubit dulu untuk dipake baru diantar ke pemesan. Saat jalan mengarah ke hotel baru kita tangkap dan rencana transaksinya sama anggota personil yang melakukan penyamaran,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka tersebut lalu dibawa ke Polres Konsel untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan tes urine, hasil dari keterangan pihak Rumah Sakit (RS) Bayangkara ternyata positif.
“Setelah ditangkap besoknya kami bawah ke RS .Bayangkara untuk dites urinnya dan hasilnya positif ampetamin dan metametamin yang merupakan bahan dasar shabu,” terangnya. (Efan)