ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pergantian dua Komisioner KPU Buton, Wahyudin dan Sarmudin yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu akan segera diproses. Sesuai aturan, yang berpeluang menjadi penggantinya, berdasarkan 10 nama hasil seleksi awal komisioner KPU Buton, mulai dari urutan ke 6 sampai 10.
Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib menyebutkan urutan keenam ialah dosen IAIN Kendari bernama Burhan dan urutan ke 7 adalah PNS di Kabupaten Buton Selatan bernama Baharuddin Lapuka. Urutan ke 8 yaitu tim asisten di bawaslu bernama Sanusi. Urutan ke 9 ialah tokoh masyarakat atas nama La Amo. Terakhir adalah dosen Unidayan Bau-bau atas nama Helius Udaya.
“Untuk menentukan siapa yang berhak tentu berdasarkan ketentuan undang-undang, peringkat 6 dan 7 kalau itu 2 orang yang akan diganti. Dengan catatan yang bersangkutan (Burhan dan Baharudin) masih memenuhi syarat dan kita akan konfirmasi ulang apa masih bersedia atau tidak,” Kata Ojo sapaan akrab Abdul Natsir di Sekretariat KPU Sultra, Selasa (30/6/2015).
Keduanya, lanjut Ojo, tidak serta merta ditetapkan sebagai pengganti Wahyudin dan Sarmudin. Pihaknya, masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, apalagi yang akan menggantikan masih berstatus PNS.
Mantan anggota KPU Kendari ini juga mengungkapkan bahwa ada informasi salah satu dari keduanya masih melanjutkan pendidikan.
Jika urutan ke 6 dan ke 7 tidak bersedia maka yang memiliki peluang adalah urutan 8, 9, dan 10. Kendati demikian, kata Ojo untuk perekrutan calon PAW itu akan diproses kembali terkait pemberkasan, mulai dari surat keterangan tidak pernah dipidana penjara yang terbaru dan lain sebagainya.
“Besok (Rabu) kita akan rapat untuk menindak lanjuti putusan DKPP karena kita hanya diberi waktu 7 hari. Yang akan kita tidak lanjuti adalah pemberhentian definitif Wahyudin dan Sarmudin termasuk proses penurunan jabatan La Rusuli sebagai ketua menjadi anggota KPU biasa. Selain itu kami juga akan melakukan pengisian untuk mengganti yang diberhentikan devenitif,” kata Ojo.