ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyiapkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 untuk memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP), gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada ASN.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran, mengungkapkan, perihal TPP, pihaknya baru menerima penyampaian pada Jumat (18/3/2022) untuk melakukan penyesuaian dengan anggaran yang tersedia dalam APBD 2022 agar tidak terjadi pembengkakan anggaran yang mengakibatkan defisit pada APBD.
“Jangan sampai terjadi perbedaan jumlah dan rincian di dalam APBD. Tahun ini kita siapkan kurang lebih Rp217 miliar dan tidak bisa lebih, karena kekurangannya nanti kita akan kesulitan, jadi kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (23/3/2022).
Kata dia, pihaknya telah melakukan pengecekan dan penyesuaian dengan anggaran yang tersedia dari masing-masing OPD dan telah diserahkan pada Selasa (22/3/2022) ke Biro Organisasi. Dari Biro Organisasi akan menyampaikan melalui sistem validasi ke Biro Ortala Kemendagri.
Berbeda dari tahun sebelumnya yang menetapkan besaran TPP berdasarkan golongan dan jabatan, tahun ini ada indikator untuk besaran TPP, di antaranya kelas jabatan, beban kerja, kelangkaan profesi dan lainnya. Penerimanya pun seluruh PNS di lingkup Pemprov Sultra terkecuali guru yang telah mendapatkan sertifikasi dari pusat.
Selanjutnya, anggaran THR juga siap tinggal menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pembayarannya bisa diproses. Kata Basiran, besaran THR yang diterima akan sama dengan besaran gaji pokok terakhir tambah dengan tunjangan jabatan atau fungsional, tidak dengan TPP.
Sama halnya dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan untuk pembiayaan pendidikan tahun ajaran baru. Anggarannya telah siap dan juga masih menunggu SE Kemenkeu. Besarannya sama berlakunya seperti THR. Setelah SE Kemenkeu terbit, prosesnya tergantung dari OPD masing-masing.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan terkait skema pemberian THR PNS. Artinya, sampai saat ini skema pemberian PNS masih sama dengan rencana yang tertuang dalam UU APBN 2022, yakni THR dan Gaji ke-13 rencananya diberikan secara full kepada seluruh abdi negara. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati