ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan program pemutihan pajak 100 persen mulai 29 November 2021 hingga 31 Desember 2021. Hingga 10 Desember, pendapatan pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp26,26 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Suharmin Arfad mengatakan, capaian pendapatan tersebut berdasarkan nilai yang masuk di sistem dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Sultra, yaitu 14 kabupaten kota, drive thru, dan samsat keliling. Sedangkan tiga Kabupaten lainnya, yaitu Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel), dan Muna Barat (Mubar) akan beroperasi pada 2022.
“Pendapatan tertinggi saat ini ada di Kota Kendari mencapai Rp12,4 miliar,” ungkapnya via pesan WhatsApp pada Sabtu (11/12/2021).
Selanjutnya Kolaka Rp2,18 miliar, Kota Baubau Rp1,99 miliar, Kabupaten Konawe Rp1,79 miliar, Drive Thru Rp1,64 miliar, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Rp1,31 miliar, Kabupaten Muna Rp1,11 miliar, Samsat Keliling Rp1,08 miliar, Kabupaten Buton Rp820 juta, Bombana Rp436 juta.
Lalu Kabupaten Konawe Utara (Konut) Rp321 juta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Rp276 juta, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Rp275 juta, Kabupaten Wakatobi Rp273 juta, Kabupaten Buton Utara (Butur) Rp170 juta, dan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Rp109 juta.
Tidak hanya pendapatan dari pemutihan PKB, Suharmin berharap sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, dari semua item pajak yang menjadi kewenangan provinsi, yaitu PKB, BBNKB, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak rokok bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor retribusi dan pendapatan lain-lain (PLL) bisa mencapai Rp1,2 triliun pada akhir tahun.
Ia juga berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemprov Sultra dalam hal pemutihan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin