Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 16 TAHUN 2014

TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

Oleh : Dra. Ek. Hj. ASNI BONEA

( SEKRETARIS DPRD KOTA KENDARI )


Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

Mengingat secara medis Rokok dapat membahayakan kesehatan manusia, khususnya perokok pasif, maka diperlukan suatu pengaturan tentang kawasan tertentu yang bebas rokok. Berangkat dari pertimbangan tersebut, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Kota Kendari mengajukan Raperda, yang kemudian bersama – sama dengan DPRD Kota Kendari membentuk Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ).

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok berasaskan kepentingan kualitas kesehatan  manusia, keseimbangan kesehatan manusia dan lingkungan, kemanfaatan umum,  keterpaduan, keserasian, kelestarian dan keberlanjutan, partisipatif, keadilan, serta  transparansi dan akuntabilitas.

Adapun tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk :
a. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif;
b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat;
c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;
d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok;
e. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
f.  untuk mencegah perokok pemula.

Berdasarkan Perda ini Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, yang meliputi :
1. Tempat umum (meliputi : pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel dan restoran, taman kota, tempat rekreasi, halte dan terminal angkutan umum dan pelabuhan)
2. Tempat kerja (meliputi : perkantoran pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), perkantoran swasta, dan industri)
3. Tempat ibadah (seperti : masjid / mushola, gereja, vihara, klenteng, dan pura)
4. Tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak (meliputi : kelompok bermain, penitipan anak, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak)
5. Kendaraan angkutan umum (meliputi : bus umum, angkutan kota, taksi, termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan)
6. Lingkungan tempat proses belajar mengajar (meliputi : sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, dan kursus)
7. Fasilitas pelayanan kesehatan (meliputi : rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, Puskesmas, balai pengobatan, posyandu, dan tempat praktek kesehatan swasta)
8. Prasarana olahraga.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka setiap orang, lembaga dan/atau badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok pada Kawasan Tanpa Rokok dimaksud, sampai batas kucuran air dari atap paling luar dan / atau sampai batas gedung tertutup dan / atau sampai batas pagar terluar. Khusus pada kawasan Prasarana Olahraga, maka untuk kepentingan olahraga Tingkat Daerah dan Nasional, ketentuan pemasangan iklan dan promosi diatur dengan Peraturan Walikota.

Selain itu, pada tempat ibadah, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan dan prasarana olahraga dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok hingga batas terluar.

Sedangkan pada tempat umum dan tempat kerja dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok, tetapi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
b. Terpisah dari gedung / tempat / ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas;
c. Jauh dari pintu masuk dan keluar;dan
d. Jauh dari tempat orang berlalu lalang.

Sehubungan dengan penetapan Kawasan Tanpa Rokok tersebut, maka Pimpinan lembaga berwenang untuk melakukan pengawasan internal pada tempat atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya, melarang semua orang untuk tidak merokok baik melalui tanda atau media yang mudah dimengerti, dan memasang tanda dilarang merokok sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca atau didengar baik, serta wajib menyediakan tempat khusus merokok. Adapun tempat khusus merokok, bentuk, ukuran, persyaratan dan tanda dilarang merokok akan diatur melalui Peraturan Walikota.

Selanjutnya, Walikota akan membentuk Tim untuk memasuki Kawasan Tanpa Rokok baik siang maupun malam atau selama jam kerja maupun di luar jam kerja untuk melakukan supervisi pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

Selain itu, Walikota akan melakukan pembinaan umum atas perlindungan terhadap warga masyarakat dari bahaya rokok dan terwujudnya Kawasan Tanpa Rokok.
Jenis Pembinaan tersebut meliputi :
a. Penyebarluasan informasi dan sosialisasi melalui media cetak dan   elektronik;
b. Koordinasi dengan seluruh instansi, elemen organisasi masyarakat, kalangan   pendidikan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh agama;
c. Memotivasi dan membangun partisipasi serta prakarsa masyarakat untuk hidup sehat tanpa asap rokok dengan melakukan kampanye Kawasan Tanpa Rokok;
d. Merumuskan   kebijakan   yang   terkait   dengan   perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok; dan
e. Bekerja sama dengan badan atau lembaga daerah, nasional maupun internasional dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Melalui Perda ini. masyarakat juga diharapkan berperan aktif dan bertanggung jawab dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, baik secara perorangan, kelompok, badan hukum, lembaga, dan organisasi. Bentuk peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut :
a. Memberikan saran, pendapat, pemikiran, usulan, dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
b. Keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dalam penyuluhan
c. Penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang Kawasan Tanpa Rokok
d. Mengingatkan atau menegur perokok untuk tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok
e. Memberitahu pemilik, pengelola, dan penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok jika terjadi pelanggaran
f.  Melaporkan kepada pejabat berwenang jika terjadi pelanggaran
g. Ikut memfasilitasi dan membantu pejabat yang berwenang dalam mengawasi terlaksananya Kawasan Tanpa Rokok.

Atas dasar berbagai ketentuan tersebut, serta dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, maka setiap lembaga dan/atau badan yang melanggarnya akan dikenakan sanksi administrasi, berupa : pembekuan dan/atau pencabutan izin atau sanksi Polisional.Pengenaan sanksi administrasi tersebut dilaksanakan dengan cara :
a. Pemberian teguran tertulis pertama;
b. Pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan;
c. Pemberian teguran tertulis ketiga; dan
d. Penindakan dan/atau pelaksanaan sanksi polisional dan/atau pencabutan izin.

Selain Sanksi Administrasi, kepada setiap orang yang melanggar ketentuan Perda tersebut dapat pula dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Khusus terhadap aparat berwenang yang tidak mengawasi Kawasan Tanpa Rokok akan dikenakan sanksi administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini