Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2014

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 19 TAHUN 2014

TENTANG PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

Oleh : Dra. Ek. Hj. ASNI BONEA

( SEKRETARIS DPRD KOTA KENDARI )


Penularan virus HIV dan AIDS di Kota Kendari semakin meningkat tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan secara optimal. HIV (Human Immunodeficiency Virus) itu sendiri adalah virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih yang melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita terutama dalam darah, air mani, cairan vagina dan air susu ibu. Sedangkan AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome), yang secara harfiah dalam bahasa Indonesia berarti Sindrome Penurunan Kekebalan Tubuh Dapatan adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV  yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi.

Berangkat dari fenomena tersebut, DPRD Kota Kendari kemudian mengusulkan Raperda Inisiatif, yang kemudian bersama – sama dengan Pemerintah Kota Kendari membentuk Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV AIDS.
Adapun maksud dan tujuan Pembentukan Perda Penanggulangan HIV dan AIDS yakni :
a. Menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru;
b. Menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS;
c. Meniadakan diskriminasi terhadap ODHA;
d. Meningkatkan kualitas hidup ODHA; dan
e. Mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.

Melalui Perda ini, ditegaskan bahwa upaya penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan melalui berbagai pendekatan antara lain :
1. Promosi kesehatan;
2. Pencegahan penularan HIV;
3. Pemeriksaan diagnosis HIV;
4. Pengobatan;
5. Perawatan dan dukungan;
6. Rehabilitasi

Promosi Kesehatan

Kegiatan promosi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sektor swasta dan/atau masyarakat melalui 3 cara, yakni :
a. penyuluhan dan sosialisasi informasi yang benar tentang HIV dan AIDS;
b. media informasi yang bermutu, memadai dan mudah diakses oleh masyarakat;
c. materi kurikulum pendidikan sekolah yang terintegrasi dengan bidang pendidikan.

Pencegahan Penularan HIV
Pencegahan HIV dan AIDS dilaksanakan secara komprehensif, integratif, partisipatif dan berkesinambungan terhadap kelompok masyarakat sesuai dengan perilaku kelompok dan potensi risiko yang dihadapi antara lain : orang tertular, orang berisiko tertular atau rawan tertular, orang yang rentan dan masyarakat umum.

Pencegahan penularan HIV dilakukan melalui :
a. Hubungan Seksual
Dilaksanakan sejalan dengan kegiatan promosi melalui komunikasi, informasi dan edukasi dengan memperhatikan prinsip – prinsip pencegahan HIV dan AIDS, yakni Prinsip ABCDE.
b. Hubungan Non Seksual
Ditujukan untuk mencegah penularan HIV melalui darah dan pengunaan nafsa suntik
c. Pencegahan dari ibu ke anaknya.

Dilaksanakan melalui empat kegiatan yang meliputi :
1. Pencegahan penularan HIV pada perempuan usia reproduktif;
2. Pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada perempuan   dengan HIV;
3. Pencegahan penularan dari ibu hamil dengan HIV ke bayi yang dikandungnya;
4. Pemberian dukungan psikologis, sosial, dan perawatan kepada ibu dengan HIV beserta anak dan keluarganya.

Pemeriksaan Diagnosis HIV
Pemeriksaan Diagnosis HIV dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penularan atau peningkatan kejadian infeksi HIV, berdasarkan prinsip konfidensialitas, persetujuan, konseling, pencatatan, pelaporan dan rujukan.

Pengobatan
Pengobatan bagi orang yang terinfeksi HIV dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis klinis, agama, keluarga dan/atau masyarakat.

Perawatan dan Dukungan
Perawatan terhadap ODHA dilakukan melalui pendekatan klinis, pendekatan agama, serta berbasis keluarga dan masyarakat, tanpa diskriminasi.

Rehabilitasi
Rehabilitasi pada kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan terhadap setiap pola transmisi penularan HIV pada populasi kunci, terutama pekerja seks dan pengguna napza suntik. Terhadap pekerja seks, dilakukan dengan cara pemberdayaan ketrampilan kerja dan efikasi diri. Sedangkan terhadap pengguna napza suntik dilakukan dengan cara rawat jalan, rawat inap dan program pasca rawat.
Dalam rangka efektivitas, efisiensi dan kelancaran yang berkesinambungan terhadap upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Kendari, maka melalui Perda ini telah diatur secara tegas beberapa hal sebagai berikut :
1. Walikota membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kendari.

2. Walikota membentuk kelompok peduli HIV dan AIDS pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan;

3. Menetapkan norma – norma larangan sebagai berikut :
• Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang mendonorkan darah, produk darah, sperma, cairan / organ / jaringan tubuhnya kepada orang lain.
• Setiap orang yang telah mengetahui  dirinya terinfeksi  HIV dilarang melakukan tindakan yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain.
• Setiap orang / institusi / badan dilarang menyediakan dan/atau mendistribusikan produk darah, sperma, cairan / organ / jaringan tubuh yang terinfeksi HIV untuk didonorkan kepada orang lain.
• Setiap petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan darah, produk darah, sperma, cairan/organ/jaringan tubuhnya wajib mengikuti prosedur kewaspadaan universal.

4. Menetapkan norma – norma kewajiban sebagai berikut :
• Setiap orang yang mengetahui dirinya beresiko dan / atau terinfeksi HIV wajib melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan upaya pencegahan.
• Setiap orang yang menggunakan jarum suntik, jarum tato, jarum akupuntur, alat cukur dan/atau alat lain yang dapat menimbulkan luka orang lain wajib menggunakan peralatan yang steril.
• Setiap orang berisiko wajib mengikuti pemeriksaan Infeksi Menular Seksual yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
• Setiap pengelola dan/atau pemilik tempat hiburan wajib melaporkan data karyawan secara berkala pada instansi berwenang dalam rangka perencanaan kegiatan  penanggulangan HIV dan  AIDS oleh Pemerintah Daerah.
• Setiap perusahaan, pengelola dan/atau pemilik tempat hiburan, rumah kost, hotel, salon, tempat cukur, wajib melaksanakan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tempat usahanya.
• Setiap petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan darah, produk darah, sperma, cairan/organ/jaringan tubuhnya wajib mengikuti prosedur kewaspadaan universal.
• Setiap petugas kesehatan yang melakukan tes HIV kepada setiap orang untuk keperluan pencegahan, pengobatan dan dukungan, termasuk pencegahan penularan dari ibu hamil kepada anak yang dikandungnya, wajib memberikan konseling dan mendorong untuk dilakukan pemeriksaan status HIV sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku.
• Setiap  petugas  kesehatan  yang  melakukan tes  HIV  kepada  setiap orang untuk keperluan surveilans HIV dan penapisan pada darah, produk darah, sperma, cairan/organ/tubuhnya, wajib dilakukan dengan standar yang berlaku.
• Setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib melindungi hak-hak pasien yang terinfeksi HIV terutama kerahasiaan status HIV.

5. Menetapkan norma – norma perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia penderita HIV / AIDS sebagai berikut :
• Setiap pengusaha/perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawan dengan alasan terinfeksi HIV dan AIDS dan/atau melakukan mandatory HIV test.
• Setiap penyelenggara satuan pendidikan dilarang menolak dan/atau mengeluarkan peserta didik dengan alasan terinfeksi HIV dan AIDS dan/atau dengan alasan keluarga / walinya terinfeksi HIV dan AIDS.

Tatkala norma – norma larangan, kewajiban dan perlindungan tersebut dilanggar, maka kepada pelanggar akan dijerat dengan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Adapun Sanksi administrasi dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan hak-hak tertentu, pencabutan izin usaha/operasional, dan/atau penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha/profesi. Sedangkan Sanksi Pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

Dalam rangka mendukung efektivitas, efisiensi dan kelancaran yang berkesinambungan terhadap upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Kendari, maka Perda ini telah memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dengan cara :
a. Meningkatkan peran agama dan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS;
b. Berperilaku hidup bersih dan sehat;
c. Mencegah terjadinya diskriminasi dan stigmatisasi terhadap orang yang terinfeksi HIV dan AIDS serta OHIDHA;
d. Terlibat dalam kegiatan promosi, pencegahan, pengawasan, pengobatan, perawatan dan dukungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini